Berita sidikkasus.co.id
Tanjung Balai – Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai telah menangkap 2 orang TSK kasus Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasubbag Humas Iptu Dahlan Panjaitan, Senin (03/02/2020) menjelaskan kepada awak media, Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah menerima pelimpahan kasus Narkoba dari Polsek Tanjung Balai Utara.
Berdasarkan berita acara pelimpahan diketahui kedua tersangka masing masing Abna Agung Saragih
alias Adek (23) warga Jln. Jend. Sudirman Link. I Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan
Rudi Darma Alias Apek (30) warga Jln.Jend.Sudirman Gang Hj.Oki Kel.Pahang Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai diringkus di JLn. Anwar Idris Link.I Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, Sabtu (01/02/2020) sekitar pukul 22.20 Wib.
Adapun barang bukti yang ditemukan dan disita dari kedua tersangka, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,42 gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,05 gram, 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam, 1 lembar potongan timah rokok, 1 unit handphone merk warna hitam dan Uang tunai Rp 62.000,-.
Dijelaskan Dahlan Panjaiyan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya.
Atas informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan penyelidikan
di Jalan Anwar Idris Link.I Kel. Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai yang disebut sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.
Ketika melihat kedua tersangka, dengan cepat petugas langsung melakukan penyergapan.
Dari tersangka petugas menemukan 2 bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika jenis shabu yang dibalut dalam selembar timah rokok kemudian dibungkus dalam 1 lembar potongan plastik assoy warna hitam.
Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.
(Rahmat Hidayat)
Komentar