Berita Sidikkasus.co.id
SINTANG – Diduga melakukan penganiayaan kepada istrinya, ‘S’ seorang suami diringkus Tim polres Sintang, Jum’at (24/1/2020).
Pelaku adalah suaminya sendiri, yaitu ‘S’ (46) warga Jln. Tri tura, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, Kabupaten Pontianak Kota, Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan korban tak lain yaitu istrinya, Tebidah (42) yang kesehariannya bekerja mengurus rumah tangga, asal Jl. Teuku Umar Gg.Tanah Merah , Kel/Desa : Baning Kota, Kec. Sintang Kab. Sintang.
Kejadian berawal Pada hari Rabu, tanggal 22, bulan Januari tahun 2020 sekitar jam 05. Saat itu, di TKP (Tempat Kejadian Perkara) di
Rumah / warung kediaman korban yang beralamat di Jl. Yc. Oevang oeray sintang ( simpang panti asuhan mujahidin ) Kec. Sintang Kab. Sintang.
Pada saat itu belum ada Barang Bukti Yang diamankan : informasi yang diperoleh media ini, masih (sedang dalam pencarian).
Kasubag Humas Polres Sintang, Iptu. Beriyono mengungkapkan, bahwa Kronologis Singkat Kejadian yaitu, Pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2020 sekitar jam 05.00 Wib pelapor mendapat kabar dari adek nya yang bernama sdri, bahwa adek nya / korban yang bernama sdri, telah berada di rumah sakit, setelah mendapat informasi tersebut pelapor kemudian mengecek korban di rumah sakit Ade M. Djoen Sintang dan melihat korban dalam keadaan luka dan berdarah,” ungkap IPTU Beriyono.
Lanjut ia, kemudian pelapor menanyakan kepada kerabat dan saksi, bahwa luka yang dialami oleh korban adalah akibat benda tajam ( parang pengupas kelapa ) yang di lakukan oleh terlapor / suami yaitu sdr. S,.
menurut penjelasan dari saksi sdr. B. H.D, bahwa korban saat itu menggedor pintu belakang rukonya dan meminta tolong untuk di antarkan kerumah sakit dan menurut penjelasan saksi bahwa terlapor sudah tidak ada lagi di ruko/ tempat tinggalnya dan juga tidak ada membatu korban di rumah sakit.
Atas peristiwa tersebut pelapor, melaporkan Kepolres Sintang guna proses lanjut.
Kronologis penangkapan pada pelaku : Pada hari Selasa tanggal 22 Januari 2020 Oleh tim lidik Polres Sintang melakukan penyelidikan berkoordinasi dengan resmob Polda Kalbar, kemudian di peroleh informasi bahwa terlapor berada di Pontianak dan di lakukan pengejaran.
“Kita lakukan pengejaran, Pada saat tim sampai di Pontianak dilakukan observasi di daerah pelabuhan Seng Hi Pontianak, dimana pada saat itu tim memperoleh informasi, bahwa mobil yang di gunakan oleh terlapor untuk kabur, sedang berada di pelabuhan tersebut,” jelas Iptu. Beriyono,
Setelah di cek oleh tim, lanjut ia, ternyata benar adanya dan di lakukan pengintaian di sekitar pelabuhan sampai dengan hari kamis tanggal 23 Januari 2020, kemudian keesokan harinya dengan di backup tim IT polda Kalbar di peroleh informasi bahwa terlapor berada di Kota Semarang – Jawa Tengah.
Setelah itu, tim berkoordinasi dengan personil Polsek Semarang Barat dan Polsek Semarang Utara, dengan data yang ada kemudian dilakukan pengejaran dan sekitar pukul 13.00 wib hari Jumat tgl 24 Januari 2020 terlapor di temukan di Stasiun Poncol dalam kereta Tawang Jaya dengan tujuan Stasiun Pasar Senin – DKI Jakarta. Dan selanjutnya oleh tim melakukan penjemputan di Polsek Semarang Utara untuk di lakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Beriyono.
(Ahmad Rezali. S)
Komentar