Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG _ Untuk mempercepat proses ganti rugi lahan bandara Taliabu,Kepala dinas perhubungan kabupaten pulau Taliabu,Abdul Kadir Nur Ali lakukan kordinasi bersama gubernur Maluku Utara,KH.Abdul Gani Kasuba dalam hal pelimpahan kewenangan.
“Jadi soal ganti rugi lahan bandara, saat ini dua orang kabid saya sementara berada di provinsi dalam rangka kordinasi ke pa gubernur untuk melimpahkan kewenangan ganti rugi lahan itu ke kabupaten,karena prosedurnya seperti itu,jadi tanah di atas 5 hektar maka kewenangannya ada di gubernur makanya saat ini kami lagi minta untuk kewenangan itu di alihkan ke kabupaten,”jelas Kadishub pultab,Kepada media Selasa (28/01/2020) di ruangannya.
Ia menambahkan ketika kewenangan tersebut telah di limpahkan ke kabupaten maka proses ganti akan langsung di lakukan.
“jadi kalau kewenangan itu sudah di limpahkan maka langsung kami proses ganti rugi lahan itu,Kami akan pangil semua warga pemilik lahan untuk lakukan proses ganti rugi lahan,karena dokumen semua sudah siap,”ungkapnya
Lanjut,Abdulkadir Nur Ali memastikan tahun 2020 ini ganti rugi lahan bandara Taliabu,akan selesai dan tahapan pekerjaan pembangunan Lenclering pun akan mulai di lanjutkan.
mengingat anggaran pembangunan bandara Taliabu suda di siapkan oleh kementrian terkait maka apa yang menjadi syarat dan tanggung jawab pemerintahan kabupaten harus segera di penuhi alis di lakukan secepatnya.
“Saya pastikan dalam tahun 2020 ini proses ganti rugi lahan bandara Taliabu akan selesai dan pembangunan Lenclering pun akan mulai di lanjutkan pada tahun ini juga,karena itu yang menjadi syarat dan tanggung jawab pemerintah kabupaten,” tuturnya.
Untuk anggaran yang di siapkan pada ganti rugi lahan bandara Taliabu ini sebesar Rp.10 milyar rupiah.(*)
Komentar