Temuan BPK. Kadis PUPR-PKP di Lindungi Bupati Kepsul

Berita sidikkasus.co.id

SULA – Salah satu politisi muda di Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Menilai Bupati Hendrata Thes, Melindungi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), tahun anggaran 2018, dari temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara.

“Hal ini sangat disayangkan bahwa, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipercayakan oleh kepala daerah, tetapi belum bisa bekerja dengan baik. disebabkan karena ada temuan dari BPK di instansi yang mereka pimpin,” kata politisi mudah ini, kepada Media Sidik Kasus co. Id. Rabu (29/01/2020).

Tamra Ticoalo selaku Tokoh Politik Muda di Kepulauan Sula, telah menyebutkan Kepala OPD tersebut sudah mencoreng atas penilaian Tanpa Pengecualian (WTP) Tahun 2018 yang di berikan BPK untuk Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Dan sampai saat ini Kepala Dinas PUPR-PKP Kepsul, masih tetap saja menduduki Dinas tersebut, maka dirinya menilai Bupati Henderata Thes Telah milindungi Kadis tersebut,” ucapnya.

Berdasarkan hal ini patut di curigai antara kepala dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) Hendrata Thes, dan jangan sampai Bupati dan Kadis mereka bersekongkol bersama. Untuk menutupi masalah yang ada di dinas PUPR-PKP saat ini.

Menurut  Tamra, Kalau memang sudah tidak ada temuan, berarti Bupati Hendrata tidak melindungi Kadis. Namun kenyataannya masih ada temuan pemeriksaan BPK pada tahun anggaran 2018. “Berarti OPD tersebut belum bekerja dengan baik,” bebernya

Oleh karena itu, Tamra Ticoalo selaku mantan Aktifis HPMS Cabang Sanana, jika ada perombakan di Pemerintah Daerah (Pemda) Kepsul pada tanggal 7 Januari 2020 maka suda semestinya kepala dinas harus di beri sangsi dan di turunkan dari jabatan selaku Kepala Dinas. Dan oknum kadis tersebut masih tetap di beri jabatan sehingga dirinya menilai bupati Kepulaaun Sula (Kepsul) telah bersekongkol melindungi Kepala Dinas PUPR-PKP Kepsul,” tegasnya.

“Berdasarkan hasil Temuan BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) atas anggaran tahun 2018, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PKP) Kepulauan Sula (Kepsul) Sebagai Berikut”

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2018 dengan Nomor : 19.C/LHP/XIX.TER/5/2019, Tanggal : 22 Mei 2019.

1. Realisasi Tiga Pekerjaan atas Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Pada Dinas PUPR-PKP Kepsul tidak
sesuai kondisi yang sebenarnya dan terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp1.092.771.613,35 serta belum dikenakan denda keterlambatan senilai
Rp681.959.268,89.

2. PUPR-PKP Kepulauan Sula untuk menarik kelebihan pembayaran senilai
Rp1.350.557.520,61 dan menyetorkannya ke kas daerah.

3. Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk mengenakan denda keterlambatan senilai Rp178.815.363,54 dan menyetorkannya ke kas daerah.

4. Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk menarik kelebihan pembayaran atas pekerjaan Pembangunan Bendung dan Jaringan Irigasi DI Auponhia oleh PT KJA senilai Rp1.092.771.613,35 dan kekurangan penerimaan atas denda yang belum dikenakan senilai
Rp681.959.268,89 serta menyetorkannya ke kas daerah.

5. Pekerjaan Pembangunan Jalan Waitinagoy-Wailoba Tidak Sesuai
Ketentuan dan Belum Dikenakan Denda Keterlambatan Senilai Rp132.270.125,20

6. BPK Perwakilan Provinsi malut Memerintahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman untuk menarik kelebihan pembayaran senilai Rp946.057.016,56 dan menyetorkannya ke kas daerah yaitu pada pekerjaan:

a) Revitalisasi Saluran Kawasan ISDA oleh CV AS senilai Rp37.429.730,10.

b) Pembangunan Jembatan Wai Kamasuku (Beton-Tuntas) oleh CV AS senilaiRp117.133.776,84.

c) Pembangunan Jembatan Wai Kamasuku (Beton-Tuntas) oleh CV AS
senilai Rp117.133.776,84.

d) Pembangunan Jembatan Wai Nama (Beton-Tuntas) oleh PT NRK senilai Rp272.075.025,65.

e) Pembangunan Jembatan Wai Yop (Beton-Tuntas) oleh PT KJA senilai Rp154.418.483,97.

f) Pengadaan Pipa dan Accessories Pendukung PDAM Kota Sanana oleh CV NP senilai Rp40.000.000,00.

g) Pengadaan Pompa dan Genset PDAM Kota Sanana oleh CV SM senilai
Rp248.000.000,00, dan

h) Pengadaan Meteran Sambungan Rumah oleh CV AKU senilai
Rp77.000.000,00.

“Bupati Hendrata Thes harus tegas dan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku, namun sampai sekarang oknum kadis masih tetap saja menjabat di tempat semula”

BPK merekomendasikan Bupati Kapsul agar memberikan sanksi terhadap Kepala Dinas PUPR sesuai Undang – Undang yang berlaku namun hingga saat ini Kepala Dinas masih saja menduduki jabatan tersebut. patut di curigai antara kepala dinas dan bupati atas kerja sama dalam hal ini,” pungkasnya.

(Samsudin/Ums)

Komentar