Poto: Sukirno. Kades Ahuangguluri
Berita. sidikkasus.co.id
KONSEL – Pemerintah Desa Ahuangguluri, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, (SULTRA) dalam menjalankan roda pemerintahannya di duga banyak menyalahi aturan.
Hal tersebut sesuai dengan yang dikeluhkan oleh masyarakat yang ada di desa tersebut. Salah seorang dari mereka yang enggan disebutkan namanya, mengatakan bahwa banyak sekali kebijakan Kepala Desa Ahuangguluri Sukirno, yang tidak sesuai aturan.
“Kebijakan Sukirno, di antaranya yakni dalam hal pengangkatan Sekretaris Desa (Sekdes) yang penuh dengan unsur nepotisme. mengangkat
– Kendar, cucu kandungnya di angkat menjadi sekdes.
– Dedi, anak menantu nya menjadi ketua kelompok tani, yang bukan warga desa ahuangguluri melainkan berdomisili menetap di desa wonuaraya.
– Hariyanto, anak kandungnya di angkat menjadi kaur umum
– Nani hariyanti, anak kandung di angkat menjadi kader posyandu, bukan warga desa ahuangguluri, melainkan dari desa wonuaraya.
Selain itu, salah seorang aparat desa Ahuangguluri, Sb (40), yang ditemui pada selasa (28/01/2020) menyebutkan setiap kami terima gaji honor harus melalui potongan sebesar 50, 000 ribu per orang untuk aparat, guru ngaji, guru TK, kader posyandu tetap mendapat potongan,
“pembangunan di desa ini banyak yang tidak sesuai perkerjaan deucker di anggaran tahap kedua (2) yang seharusnya sudah di rampungkan di september 2019 tidak di kerjakan, barusan sementara di kerja itupun sampai saat ini belum juga selesai, ucapnya.
Di tempat yang sama salah seorang toko masyarakat Lp (50), saat di wawancarai crew media sidikkasus.co.id mengatakan pembangunan di desa tersebut banyak yang tak sesuai. Salah satunya yakni pembangunan drainase tidak sesuai dengan hasil musrembang. Padahal saat itu disepakati untuk titik pembangunan drainase di Dusun III di sekitar depan rumah sepanjang 400 meter. Namun saat pembangunan justru dialihkan di lorong sebelahnya yang merupakan kebun, dan ini tidak di buatkan berita acaranya untuk pemindahan lokasi pekerjaan”
Ia menambahkan, pembangunan drainase pada anggaran tahap ketiga tersebut baru dikerjakan pada bulan Januari 2020 sampai saat ini pekerjaan baru mencapai 50% persen.
“Ini kan aneh, pembangunan drainase pada anggaran tahap ketiga kok baru dikerjakan pada bulan Januari 2020 ini. Bahkan pembangunan deker yang merupakan anggaran pada tahap kedua (2) baru dimulai juga. Dan yang kerjakan ini merupakan para pekerja dari luar desa ahuangguluri,”
Lanjutnya, “Begitu pula dengan pengadaan lampu jalan yang tidak sesuai dengan anggaran yang seharusnya 87 juta yang di gunakan cuman 57 juta saja,
” serta pembangunan fasilitas MCK yang berada di embung dibangun di atas lahan pribadi, padahal yang seharusnya MCK tersebut merupakan fasilitas umum yang harus dibangun di atas lahan desa atau tanah hibah, jelas nya.
Sementara itu, Kepala Desa Ahuangguluri, Sukirno saat berhasil ditemui dirumahnya yang sebelumnya beberapa kali berusaha menghindar, membantah semua tuduhan tersebut.
“Itu tidak benar tuduhan tersebut. Semua yang saya kerjakan sudah sesuai dengan aturan dan keinginan dari masyarakat,” bantahnya.
Reporter Iswan safar
Komentar