Berita Sidik Kasus.co.id
Banyuwangi ~ Satuan Polisi Mobile (Polhutmob) KPH Banyuwangi Selatan berhasil mengamankan kayu hasil pencurian kayu atau illegalloging di petak 57d RPH Senepo Utara BKPH Pesanggaran dengan barang bukti kayu jati gelondongan sebanyak 29 batang yang diduga kayu curian. Selasa ( 28/1/2020) sekitar pukul 05.00 Wib.
Kayu jati gelondongan tersebut berjumlah 29 batang itu ditemukan oleh Polmob Perhutani disebuah pekarangan kosong pinggir sungai Baru masuk wilayah pengairan didusun Senepo sari RT/RW 02/008 desa Barurejo kecamatan Siliragung.
Ketika Media Sidik Kasus Konfirmasi pada Nur Budi Susatyio selaku ADM Perhutani Banyuwangi Selatan, melalui Komandan Polmobnya yang bernama Aris Rofiq Hidayat SH, Mengatakan ditemukannya kayu jati gelondong tersebut sebenarnya berawal dari kecurigaan anggota Polmob Perhutani ketika melihat adanya tiga tunggak baru dari PPTI.
“Saat kita tahu ada tunggak baru, selanjutnya saya dan lima anggota melakukan penelusuran hingga kita temukan kayu gelondongan tersebut disebuah pekarangan kosong didusun Senepo sari”,
setelah dilakukan identifikasi kayu jati itu berasal dari hutan petak 52d RPH Senepo Utara Terkait kasus ini BKPH Banyuwangi selatan bakal melakukan penyelidikan lebih jauh siapa pelaku pencurian kayu jati tersebut, tegasnya.
“Dari analisa sementara pelaku menggunakan gergaji tarik atau esek, dan karena sulitnya medan dimana BB kayu ditemukan pada pukul 07.15 WIB, evakuasi memakan waktu hingga pukul 10.00 WIB”, tambahnya.
Sayangnya saat kayu jati gelondong itu ditemukan, tidak ada pelaku yang berhasil diamankan.
(IKHSAN/TIM)
Komentar