Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Bahaya virus corona yang mengancam masyarakat diberbagai belahan dunia saat ini dianggap perlu ada upaya pencegahan hingga ke tingkat daerah.
hal ini sebagaimana akan dilakukan pemkab taliabu melalui Dinas transmigrasi dan ketenaga kerjaan (disnakertrans) kabupaten pulau Taliabu pekan dengan mengirim utusan untuk mengecek informasi TKA di PT Adidayah Tangguh (ADT) yang beroperasi di kecamatan lede.
” saya sudah perintahkan sekretaris dan kepala bidang tadi (kemarin), hari jumat mereka ke tambang, salah satunya itu kan pengecekan itu, adakah TKA yang dalam satu bulan ini masuk di tambang, karena kalo yang lama kan tidak mungkin” ungkap kepala Disnakertrans pulau Taliabu, Sahjuan Fatgehipon ketika dihubungi media wartawan diruang kerjanya (27/1) kemarin.
Jika berdasarkan hasil pengecekan dilapangan terdapat kecurigaan terhadap TKA di PT ADT yang notabene sebagian berasal dari cina itu ada indikasi terinveksi virus mematikan tersebut barulah pihak dinas ketenaga kerjaan menggandeng dinas kesehatan untuk pencegahannya.
“Nanti kita juga akan kerja sama dengan dinas kesehatan, sehingga untuk antisipasi barangkali dinas kesehatan bisa ambil langkah” sambungnya.
Disinggung terkait langkah pemkab taliabu untuk menghentikan masuknya TKA asal cina di perusahaan tersebut untuk mengantisipasi penularan virus korona melalui masuknya tenaga kerja atau kapal asing melalui jalur kapal – kapal laut yang setiap saat melakukan aktivitas bongkar muat biji besi di taliabu, kata sahjuan pihaknya tidak berdaya untuk mengentikan atau mengurangi masuknya TKA di taliabu karena belum adanya produk hukum yang mengatur itu sehingga terkait laju dan tidaknya TKS ditaliabu itu adalah kewenangan propinsi.
“kontrol maksimal ke tambang itu kita terbatas, karena pengawasan dan lain sebagainya itu ada di provinsi makanya waktu rapat dengan DPRD saya sempat sampaikan itu bahwa karena sepanjang kewenangan itu masih ada di provinsi maka kewenangan kita hanya sebatas monitoring dan evaluasi saja, tapi sampai tingkat perintahkan itu tidak bisa karena kewenangan ada di propinsi, salah satunya terkait surat perpanjangan Izin tenaga kerja Asing” jelasnya .
Hal ini sambungnya lagi, sangat berbeda di kabupaten lain seperti halteng itu perpanjangan izin tenaga kerjanya ada di kabupaten.
Sehingga dia menyalahkan urusan ini ke DPRD yang hingga memasuki periode ke dua ini belum mampu memproduk regulasi yang mengikat tenaga kerja asing.
Bahkan dia sebut pemda ibarat macam ompong dalam menangani TKA di PT ADT yang jumlahnya tidak jelas itu.
“Kelemahan kita disini karena produk hukumnya tidak ada, makanya torang disini kaya macan ompong. Bahkan, Terkait TKA ditambang sana, kita tidak pernah diberikan data TKA yang kita yakini benar – benar valid. dari sisi jumlah saja itu sudah kita ragu, ada yang bilang 76, ada yang bilang 46, kan data kalu sudah lebih dari satu kan yang jelas kita ragu” tegasnya.
Dia berharap, wakil Rakyat di DPRD taliabu segera dapat memproduk kebutuhan daerah dalam mengurus penetrasi TKA di Pulau taliabu. (Rajak)
Komentar