Berita Sidikkasus.co.id.
TALIABU – Senin, 27/01/2020. Untuk Mensinyalir Data Imigran dan Tenaga Kerja Asing diBeberapa Perusahaan Pertambangan yang beroperasi diwilayah Taliabu, DinasTransmigrasi Kabupaten Pulau Taliabu akan terus melakukan pendataan.
Saat ditemui oleh sejumlah awak media diruang kerjanya pada senin, 27 januari kemarin, Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Pulau Taliabu yakni Ir. Syahjuan Fatgehipon mengatakan bahwa data mengenai TKA masih simpang-siur.
Adanya kesimpang siuran data yang ada di dinas transmigrasi kabupaten menurut Syahjuan ialah ketidak sinambungan informasi antara data TKA yang diterima dari kementerian dan dipropinsi.
“Simpang-siurnya, dimana-mana ini sudah menjadi rahasia umumlah di seluruh Indonesia, dimana kalau tempat-tempat tambang atau perusahaan yang mempekerjakan TKA itu sampai saat ini sampai tingkat kementrian pun tidak ada data yang menyampaikan data itu yang betul-betul valid dan bisa kita pegang, contohnya di Taliabu saya sudah lima kali turun (kelokasi pertambangan)mereka punya Laporan (berbelit belit.red) umpama 46 orang (yang dilaporkan), begitu kita datang kelokasi, ketika kita ketemu 5 orang yang pekerja disana, itu jawabannya berbeda, ada yang bilang(pihak Tambang.red) 76, ada yang 100, ada yang bilang seratus sekian”, ucapnya
Lanjut Dia, Mengenai hal pihaknya sudah pernah mengarahkan beberapa Pegawai untuk melakukan langkah yang strategi agar mendapatkan data yang valid dilokasi Tambang, namun lagi lagi selalu mendapat jalan yang buntu. “Saya sampai pernah menyuruh mantan pegawai disini supaya mengatur caranya dan strategi bagaimana, sehingga kita bisa dapat data yang valid”, paparnya
Dia juga menyampaikan bahwa Ketidak validan data yang diterima oleh pihaknya didinas Transmigrasi Kabupaten Pulau Taliabu tentang data akurat mengenai TKA di wilayah Taliabu iyalah minimnya kewenangan yang dijalankan.
“mengenai data tentang TKA ini sudah dari Propinsi, itu yang jadi masalahnya. Kalau Kinta itu ada dikita, berartikan kita, bisa tau, mereka mau punya masa berlakunya Visa dan lain lain berakhir harusnya lapor kekita, berartikan kita bisa kontrol tuh.. jumlahnya berapa. Persoalannyakah kewenangan itu ada dipropinsi” pungkasnya
sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) ia juga membeberkan bahwa keberadaan TKA disejumlah wilayah diIndonesia yang terus berdatangan khususnya di Kabupaten pulau taliabu sangat Berkaitan dengan adanya pemetaan Sumber Daya Manusia antara tenaga kerja lokal dan Asing.
“Inikan perosalan kebijakan pemerintah pusat, selama ini selalu sampaikan bahwa TKA yang dipekerjakan di Indonesia itu yang mempunyai skill tertentu yang tidak di miliki oleh pekerja Indonesia”, tutupnya. (Deni R)
Komentar