Berita Sidikkasus.co.id
BONDOWOSO – Bupati Bondowoso KH.Salwa Arifin di dampingi Sekretaris Daerah (Sekda) H.Syaifullah menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2019 Wilayah II di Nusa Dua Kabupaten Badung Bali, dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang diserahkan oleh Deputi Reformasi Menpan ,yang diterima oleh Bupati,Senin,:(27/01/2020).
Nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Pemerintah Kabupaten Bondowoso tahun 2019 memperoleh 71, 02 point dengan predikat BB.
Bupati melalui Sekda Syaifullah menyampaikan bahwa penilaian meliputi 5 indikator . “Ada 5 indikator Ijin ada 5 indikator yaitu perencanaan kinerja ,pengukuran kinerja
,pelaporan kinerja ,evaluasi internal dan capaian kinerja , “jelasnya melalui telp,Senin 27/01/2020.
Menurutnya penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi yang tinggi kepada kabupaten/kota yang telah melakukan upaya-upaya perbaikan nyata bagi peningkatan efisiensi birokrasi. “Atas upaya tersebut, Bondowoso memperoleh berpredikat BB. Dengan nilai ini diharapkan agar tetap berupaya mengoptimalkan penerapan SAKIP dengan lebih baik, “harapnya.
Pihaknya akan lebih fokus dan lebih serius lagi dalam memberikan perhatian guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus berorientasi hasil.
Untuk meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kabupaten Bondowoso ke depan,pihaknya mengajak seluruh kepala OPD untuk meningkatkan Komitmen Bersama dalam rangka mewujudkan Peningkatan dan perbaikan akuntabilitas Kinerja pemerintah.
Dikatakan, pemerintah kabupaten Bondowoso memperoleh nilai BB karena mampu menyajikan data sistem perencanaan dan sistem penganggaran serta sistem pelaporan selaras dengan sistem keuangan. “Setiap organisasi perangkat daerah dalam perencanaan, penganggaran dan pelaporan terukur satuan yang jelas atau prosentase capaian yang terukur, “imbuhnya.
Dikatakan juga, SAKIP kata kuncinya adalah akuntabilitas atas tugas dan tanggung jawab organisasi perangkat daerah dan jajaranya atas tujuan organisasi yang selaras. “SAKIP Secara khuhus diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah
tujuannya menjadikan instansi yang efisien efektif dan responsip terhadap aspirasi masyarakat,serta
terwujudnya tranparansi,
partisipasi masyarakat kepercayaan masyarakat, kepada pemerintah, “pungkasnya. (yus)
Komentar