Jacob Ereste : Omnibus Law Akan Menggunduli Sejumlah UU dan Peraturan Perburuhan Indonesia

Berita sidikkasus.co.id

RUU Omnibus Law yang sangat terkesan hendak dipaksakan pemerintah untuk segera disahkan dan diberlakukan semakin menambah kecurigaan berbagai kalangan utamanya kaum buruh dan serikat buruh yang segera dapat dipastikan akan srmakin tidak berdaya menghadapi tata aturan yang tidak berpihak, tidak memberi perlindungan sebagai pekerja dan sebagai organisasi pekerja yang selama ini terus gigih berjuang agar tidak diposisikan sebagai bagian dari skrup mesin industri, karena tidak hendak diperlakukan sebagai manusia yang patut dan harus dihargai harkat derajat kemausiaannya.

Ancang-ancang pemerintah untuk mencapai target PDB per kapita sebesar Rp7 juta per bulan, seperti visi “Indonesia Maju 2045” , agar bisa masuk dalam bilangan lima besar perekonomian dunia, dengan tingkat kemiskinan ekstrem nol persen, serta lapangan kerja yang sangat berkualitas, tentu persaingan atau kompetisi akan segera dipacu dengan segala cara, hingga ssngat mungkin mengabaikan nilai-nilai akhkak dan etika serta kemanusiaan yang beradab seperti dalam sila Pancasila yang dibiarkan tercabik oleh budaya kapitalistik yang senantiasa orientasinya pada nilai-nilai materialistik.

Begitu juga birahi mengukur tingkat kesejahteraan dengan anga-angka, statistik dan PDB per kapita per bulan pun ditargetkan sebesar Rp27 juta, jelas akan menggerus nilai-nilai msnusia yang harus adil dan beradab termasuk untuk setiap individu dari orang per orang yang tidak boleh diabaikan.

Omnibus Law diklaim sebagai metode yang jitu untuk digunakan sebagai pengganti atau untuk mencabut UU serta sejumlah ketentuan dalam UU. Seperti sebelumnya sudah ada sejumlah UU yang telah menerapkan konsep tersebut, seperti UU No. 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan menjadi UU yang mencabut beberapa pasal dalam beberapa UU tersebut.

Syahdan, Kementerian Hukum dan HAM (per 23 Januari 2020) telah mendata 8.451 peraturan pusat pada tingkat pusat dan 15.965 peraturan untuk tingkat daerah yang dianggap perlu untuk dicukur habis hingga klimis.

Jumlah peraturan dan perundang-undangan sebanyak itu yang hendak dicukur gundul itu menggambarkan betapa tibet dan ruet kompleksitas dan obesitasnya regulasi yang mau digodok sekaligud dalam RUU Omnibus Law itu.

RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, misalnya akan mengurangi atau bahkan menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan (PUU); efisiensi proses perubahan/pencabutan PUU; dan menghapus ego sektoral. Seperti hasil pembahasan terakhir yang dilsporkan psda 24 Januari 2020, telah diidentifikasi ada 81 UU yang terdampak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dalam 11 klaster yaitu Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, Kemudahan Berusaha, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Investasi dan Proyek Pemerintah, dan Kawasan Ekonomi.

Jakarta, 25 Januari 2020

Komentar