Berita sidikkasus.co.id
JEMBER – Jajaran Polsek Gumukmas berhasil Ungkap pelaku penipuan, dengan modus pura- pura membeli kendaraan bermotor. Korban tak lain adalah Susilo Warga Dusun Tembokrejo Kecamatan Gumukmas Kabupaten Jember (25/01/2020).
Sekitar pukul 13:00 wib usai sholat Jum’at di masjid Babus Sallam, Susilo yang mempergok’i “Sahid (pelaku Penipuan) mencoba mempertanyakan keberadaan mobil carry yang di bawah oleh tersangkah, namun tidak pelaku tidak memberikan Jawaban malah berupaya untuk kabur, hingga ahkirnya saya teriaki maling.
Namun Naas, upaya pelaku untuk melarikan diri gagal, karena dengan teriakan Susilo yang sangat keras, sontak membuat warga yang mendengar membantu menangkapnya dan menyerahkan pada pihak yang berwajib untuk proses lebih lanjut,”tutur Susilo.
Aipda Widarto mengatakan; Modus dari sipelaku ini berpura pura untuk membeli kendaraan, setelah ada kesepakatan dan deal dengan harga yang sudah di tentukan, Saat itulah pelaku memperlancar aksinya dengan mencoba kendaraan tersebut yang kemudian di bawah kabur.”ucapnya.
Sementara dari hasil pengembangan jajaran Polsek Gumukmas berhasil mengamankan satu buah barang bukti hasil dari tipudayanya, mobil carry tahun 1986 hasil dari aksinya,
mobil carry tersebut di temukan di bengkel di Dusun Ngampel Desa Wuluhan, yang saat ini mobil tersebut sudah di rubah bentuk menjadi Pic Up agar tidak di ketahui oleh korban dan rencananya mobil itu di pakai sendiri oleh tersangka untuk mengangkut jagung.
Selain itu tersangkah juga mengakui jika pernah melakukan aksi yang sama seperti meminjam motor namun motor tersebut tidak di kembalikan dan di jual”pungkasnya.
“Kami akan terus mendalami dan kembangkan kasus ini. yang Kemungkinan masih ada lagi korban atau barang lain yang bisa di temukan di tempat lain,”tambahnya
Guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini Tersangkah di jerat dengan pasal 378 sub 372 tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun,”pungkasnya. (yan).
Komentar