Berita sidikkasus.co.id
KAUR – Ketua Bumdes Desa Sukamerindu Kecamatan Semidang Gumai Kabupaten Kaur “Kasim” dan bendahara Bumdes “lisnurdin” diduga telah melakukan penyimpangan, yaitu menjual sapi sebanyak 14 ekor.
Pada tanggal 28/12/2019.
Sapi tersebut di jual pertama 13 ekor dengan harga Rp.6.000.000.00 ( Enam juta Rupiah ) per ekor dan yang 1ekor dengan harga Rp.7.500.000.00 ( Tujuh Juta Lima ratus ribu rupiah) semua sapi yang sudah di jual berjumlah 14 ekor.
Dugaan yang menjual sapi tersebut ketua Bumdes (Kasim) dan yang menandatangi kwitansi penjualan sapi (lisnurdin). Mereka berdua adalah pengurus Bumdes Desa Sukamerindu.
Pada saat awak media Sidikkasus konfirmasi ke mantan kepala desa Suka Merindu “Karim” penjelasan mantan kepala desa tidak mengetahui kalau sapi tersebut telah di jual oleh pengurus Bumdes Kasim dan Lisnurdin. Begitu pula dengan Pj. Kepala Desa yang baru, juga tidak tahu menahu terkait penjualan sapi tersebut.
Selanjutnya awak media Sidikkasus mendatangi kantor Camat untuk menemui Camat ” Hirin “. Dan ternyata camat juga menjelaskan bahwa belum menerima laporan kalau sapi tersebut sudah di jual oleh pengurus Bumdes Desa Sukamerindu.
Langkah selanjutnya, awak media Sidikkasus bersama tim langsung terjun ke masyarakat desa Suka Merindu, dan menemui salah satu tokoh warga Desa yang tidak ingin di sebutkan namanya, menjelaskan juga tidak mengetahui kalau sapi tersebut sudah di jual, hanya pada waktu musyawarah desa, ditahun 2018 pernah dikemukakan di hadapan masyarakat, Kepala desa, Bhabinkamtibmaskalau nantinya Sapi – sapi tersebut akan di pelihara oleh masyarakat, akan tetapi pada kenyataannya Sapi itu dirawat oleh pengurus Bumdes sendiri.
Setelah menemui beberapa sumber yang diminta keterangannya,
Awak media Sidikkasus bersama Tim, lansung menemui Bendahara bumdes (lisnurdin). Dia menjelaskan bahwa sapi tersebut telah di jual sebanyak 14 ekor dengan harga yang berbeda-beda kepada masyarakat yang bernama Rirah.
Lisnurdin juga menjelaskan kalau sapi tersebut yang mati di perkirakan sebanyak 22 ekor dengan nada bicara terbata-bata.
Kalau Melihat di Rancangan Anggaran Biaya, sapi tersebut sebanyak 55 ekor. dengan harga pembelian per ekornya Rp.8.000.000.00 (Delapan Juta Rupiah) per ekor. Anggaran yang dipergunakan untuk pembelian Sapi tersebut sebesar Rp.533.544,641.00 (Lima Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Lima Ratus Empat Puluh Empat Ribu Enam Ratus Empat Puluh Satu Rupiah).
Juga bangunan kandang sapi tersebut kalau di lihat tidak sesuai dengan yang ada di rab. Yaitu sebesar Rp.34.500.000.00 ( Tiga Puluh Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Pagar Kandang sebesar Rp.11.900.000.00 ( Sebelas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah). Dalam hal ini, bisa diduga mulai awal kalau pengurus Bumdes Desa Sukamerindu Sudah melakukan penyimpangan.
Yang saat ini di pertanyakan oleh pihak masyarakat, Kades dan Camat, mengapa tidak ada laporan kalau sapi tersebut sudah di jual dan ada yang mati.
Sedangkan sapi tersebut di beli sejak tahun 2018 sampai tahun 2020, pihak masyarakat dan Camat juga kepala desa belum menerima laporan apapun dari pihak pengelolah sapi.
Yang mengelolah Sapi tersebut pengurus bumdes sendiri bukan masyarakat. Sapi tersebut di beli dengan Dana Desa tahun 2018. Masyarakat mengeluh karena sapi tersebut di kelolah oleh anggota bumdes sendiri, bukan masyarakat yang mengelolah nya.
Sapi tersebut di beli untuk penggemukan, tapi pada kenyataannya tidak di pelihara. Bahkan Sapi tersebut di biarkan berkeliaran mencari makan sendiri bukan di carikan makanan, padahal dalam anggaran pembelian Sapi, ada tertera di Rabnya untuk operasional pemeliharaan sebesar Rp.44.719.641.00 ( Empat Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Sembilan Belas Enam Ratus empat puluh satu rupiah).
Ada apa sebenarnya dari pihak pengurus Bumdes Desa Suka Maju, yang mana dalam hal ini Dana yang digunakan untuk membeli Sapi dan pembuatan kandang Sapi dari dana desa. Bersambung…..
( Tim SK kaur)
Komentar