Berita sidikkasus.co.id
PONTIANAK, KALBAR – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus kembali melakukan pengungkapan kasus yang berhubungan dengan subsidi pemerintah. Sebelumnya mengungkap transaksi BBM Subsidi di Kabupaten Melawi, kali ini tim Subdit IV mengungkap penampung gas LPG bersubsidi di daerah Kabupaten Kubu Raya. Kamis (23/1/2020)
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengkonfirmasi hasil pengungkapan oleh anggotanya
“Kembali Subdit IV Tipidter (Tindak Pidana Tertentu) melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan niaga gas LPG bersubsidi 3 kg pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020 di Dermaga Sungai Durian Jalan Sungai Durian Laut Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya” ungkapnya
Ia menerangkan bahwa pelaku yang diamankan berinsial RS (28), RS diamankan saat membongkar tabung gas LGP bersubsidi tersebut.
“Diawali dari informasi masyarakat terkait penampung LPG bersubsidi, dilakukan penyelidikan dan didaptai pelaku dan barang bukti yang sedang bongkar muat” jelasnya
Dilokasi tim Dit Reskrimsus Polda Kalbar berhasil mengamankan 160 tabung gas LPG 3 kg dengan rincian, 80 tabung berisi gas LPG dan 80 tabung gas kosong. Serta sebuah mobil pick up untuk mengangkut tabung gas tersebut.
Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah melanjutkan dari hasil pemeriksaan bahwa RS membeli gas bersubdidi dengan harga 18.000 per tabung. Dan dijual kembali dengan harga 21.000.
“Jadi tersangka membeli gas ini dari para pengantri di pangakalan, dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi di daerah Kecamatan Terentang” tutupnya (Kabid Humas Polda Kalbar)
Komentar