Ketua Bapemperda Pultab, Pardin Isa, S.Sos : Akan Evaluasi Perda Terkait Miras

Berita Sidikkasus.co.id

Taliabu – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) Kabupaten Pulau Taliabu segera akan melakukan evaluasi Peraturan Daerah di Kabupaten Pulau Taliabu yang berkaitan dengan izin miras. (Rabu, 22/01/2020).

Pada media saat ditemui di kantor DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Ketua Bapemperda yakni Pardin Isa, S.Sos mengatakan bahwa mereka akan melakukan evaluasi terkait Perda Miras Dan Prostitusi.

“Kebetulan kami dari Bapemperda banyak hal yang akan kami evaluasi, termasuk yang berkaitan dengan Perda Miras dan juga membicarakan persoalan Prostitusi, pastinya kita yang di DPRD memang beberapa waktu lalu, sudah sering bincang-bincang kita akan melakukan evaluasi, karena Prostitusi ini bukan hanya dampak sosial tapi juga dampak medis”, Paparnya

Lanjut, terkait hal ini, Ketua Bapemperda membantah ungkapan Kadis Penanaman modal mengenai izin Miras di Kabupaten Pulau Taliabu, dengan melakukan Website mengenai perizinan, sesuai PP No 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Untuk Dan Atas Nama Bupati/Walikota. Lembaga Online Single Submission (OSS) menerbitkan Izin Usaha Berupa Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

“Negara ini tidak pernah mengatur soal izin tempat hiburan tidak ada, itu kewenangan Pemerintah Daerah, jadi kalau Perda-nya ada di Daerah, mereka bikin dia legal, tapi kalau Daerah tidak mengatur mereka bkin sendiri kemudian menjalankan agenda prostitusi itu ilegal”, Pukasnya

Demikian, mengenai miras bisa di legal kan jika menggunakan Perda Sula tidak menjadi soal.

“Kalau soal mereka menjual minuman keras pakai Perda lama di Sula dulu tidak jadi persoalan, tapi kalau
prakteknya adalah praktek prostitusi, produk hukum di Daerah kita tidak punya, mereka bikin sendiri itu ilegal, dan harus diberhentikan”, Tutupnya

Reporter : Jak

Komentar