Berita Sidikkasus.co.id.
SULA – “Diskoperindag” Pembangunan Pasar Manayana Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul). Provinsi Maluku Utara (Malut). pada tahun anggaran 2018, Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan nilai Rp1.143.469.937,00. Namun pekerjaan belum terselesaikan.
Pasar manayana tersebut yang di kerjakan oleh CV DP berdasarkan Surat Perjanjian Nomor 518.530.510/03/SP DISKOPERINDAG-KS/IV/2018 tanggal 20 April 2018 Dengan nilai pekerjaan Rp1.143.469.937,00. Dalam Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ditetapkan 150 hari sejak tanggal 20 April 2018 sampai dengan tanggal 16 September 2018. Atas surat perjanjian tersebut telah dilakukan dua kali addendum. Berdasarkan surat Perjanjian (Kontrak) Nomor 518.530.510/03/SP DISKOPERINDAG.
Pekerjaan/Contrak Change Order (CCO) dan Addendum Kontrak
Nomor 518.530.510 / 03 / SP /DISKOPERINDAG-KS / IV /2018 / ADD.02 tanggal 05 Oktober 2018 yang menambah jangka waktu pelaksanaan pekerjaan menjadi 235 hari kalender yaitu sampai dengan tanggal 10 Desember 2018.
Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan telah
melakukan pembayaran sebesar 59,90% dari nilai pekerjaan berdasarkan SP2D:
1. Pembayaran Uang Muka, Nomor SP2D 1638/SP2D-LS/KS/2018, Tanggal28 Mei 2018, Nilai pembayaran Rp343.040.981,00.
Selanjutnya BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) Mencatat sejumlah temuan di antara 1. Rp30.418.193,75. 2. Rp185.242.130,00.
Berdasarkan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara (Malut) dengan
Nomor : 19.C/LHP/XIX.TER/5/2019
Tanggal : 22 Mei 2019.
“Hal ini menunjukan bahwa, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) masih lemah dalam penglolaan keuangan negara, sehingga masih banyak pembangunan di Kepulauan Sula tak terselesaikan.
Oleh sebabnya, Permasalahan di atas melalui media ini, temui Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan UKM (Diskoperindag) Kepulauan Sula “Sofia S Jamlan” Waktu di Konfir pkl:03. 00 wit. menuturkan terkait dengan pekerjaan tersebut di anggarkan pada tahun 2018, namun pekerjaan tersebut tidak terselesaikan. akibat karena pemutusan kontrak. dan di tahun 2019 sudah di usulkan tetapi belum bisa di anggarkan. Katanya Masih banyak program yang belum di selesaikan. dan dirinya memaksa untuk Upayakan harus di anggarkan di tahun 2020. Dan pembangunan harus segera terselesaikan dan itu di pakai anggaran perubahan,” ucapnya.
Dengan sisa Angarannya cukup besar ini Berkisar Rp 400.000.000.00 juta dengan waktu yg tersisa sangat singkat. sehingga, dirinya takut jangan sampai pembangunan tidak dapat terselesaikan lagi, maka harus di anggarkan di tahun 2020 sesudah persiapan untuk melelang tender,” tegasnya.
Sehingga Terkait temuan pembangunan tersebut. suda di sidang TGR dan PPK yang di panggil dalam sidang tersebut. Sudah Melakukan pengembalian secara cicil atas temuan pekerjaan tersebut,”tutup..**(Samsudin)
Komentar