Berita -Sidikkasus.co.id.
ROHIL – Kamis (23/1/2020) Sekira pukul 9.30 wib. Prosesi Akat Nikah Fardossy Manurung dengan salah satu pasangan nya Nurhalimah.
Yang di laksanakan di Kantor urusan agama (KUA) di jalan bakti kepenghuluan panipahan darat Kecamatan Pasir limau kapas kabupaten rokan hilir riau.
Di hadiri Seluruh Pihak Keluarga Mempelai Laki laki dan pihak keluarga perempuan. Tampak berlangsung sukses.
Akat nikah adalah acara inti dari seluruh rangkaian proses pernikahan. Akad nikah juga dimaknai sebagai perjanjian antara wali dari mempelai perempuan dengan mempelai laki-laki dengan paling sedikit dua orang saksi yang mencukupi syarat menurut syariat agama. Dengan adanya akad nikah, maka hubungan antara dua insan yang sudah bersepakat untuk hidup berumah tangga diresmikan di hadapan manusia dan Tuhan.
Dalam agama Islam, untuk prosesi pernikahan yang sah ada lima hal yang harus dipenuhi. Yaitu, adanya calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali dari mempelai perempuan, adanya minimal dua orang saksi, sebagai sarat dalam Rukun Nikah menurut Agama Islam, dan terakhir adalah ijab kabul. Kalau lima syarat di atas sudah dipenuhi, maka pernikahanmu sudah bisa dikatakan sah..(MM)
Komentar