Berita sidikkasus.co.id
ACEH TIMUR – DPC Ormas LAKI Aceh Timur, akan mengajukan surat keberatan informasi publik ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menguatkan putusan majelis komisioner Komisi Informasi (KIA) Aceh nomor 043/X1/KIA-PS/2019.tentang keberatan Ormas LAKI dalam mendapatkan informasi publik terhadap Dinas DPUMG kabupaten Aceh Timur, yang bersengketa di kantor dinas DPUMG mengenai informasi salinan pertanggung jawaban peta tapal batas desa di kecamatan Darul Aman, Aceh Timur.
Ketua DPC LAKI Aceh Timur, Saiful Anwar, selaku Penggugat, menggugat badan publik kantor Dinas DPUMG kabupaten Aceh Timur. Perkara gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tersebut ketika KIA Provinsi Aceh telah memutuskan sidang mengacu pada Pasal 11 Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PPSIP) yang menyebutkan, bahwa termohon wajib menyerahkan salinan copy pertanggung jawaban peta Tapal Batas desa menyertakan dokumen kelengkapan pendukungnya. Permohon identitas yang telah disahkan oleh MENKUMHAM dan telah tercatat di Berita Acara Negara Republik Indonesia dalam hal pemohonan.
Saiful mengatakan “gugatan ke PTUN siap mengikuti sesuai dengan UU KIP, akan dilakukan secara sederhana hanya terhadap Putusan Komisi Informasi Aceh (KIA), berkas perkara serta permohonan keberatan dan jawaban atas keberatan tertulis dari para pihak Pemohon”, ungkap saiful.(***)
Komentar