Berita.Sidikkasus.co.id
PROBOLINGGO-Sengketa informasi antara Deni ilhami (Pemohon) dengan pemerintah daerah kabupaten Probolinggo (Termohon) pada agenda Pembuktian awal sidang Ditunda.
Pasalnya Tergugat yang diwakili oleh DIskominfo kabupaten probolinggo tidak memiliki Legalitas surat kuasa didalam persidangan, Sengketa informasi ini muncul karena permintaan pemohon atas informasi mengenai salinan
Laporan Pertanggung jawaban penggunaan dana hibah terhadap penerima hibah yang tercantum dalam putusan bupati probolinggo No:903/774/426.32/2017 Tentang penetapan penerima hibah kepada pemerintah, badan/Lembaga/organisasi swasta, kelompok/anggota masyarakat dikabupaten probolinggo tahun anggaran 2017.
Permintaan Perdes tentang laporan Pertanggung jawaban realisasi Pelaksaan APBDesa seluruh desa dikabupaten probolinggo tahun anggaran 2016-2018.
Anggaran Realisasi belanja modal jalan dan irigasi tahun anggaran 2016-2018 Serta dokumen kontrak.
Sidang Pembuktian yang dipimpin oleh Majelis hakim Nur Aminuddin,S.Ag.M.M, Memutuskan sidang Pembuktian sengkata informasi ini ditunda atas kesepakatan dari kedua belah pihak yang dimana pihak tergugat ada kekurangan Legalitas (surat kuasa).
Sementara itu, Deni ilham(Sekda Lira ) menyatakan “saya sangat kecewa kepada pemerintah daerah kabupaten Probolinggo sebagai termohon tidak siap dalam sidang Ajudikasi Non legalitas ini karena perwakilannya yang hadir dipersidangan tidak membawa surat kuasa sehingga sidang ditunda, Padahal surut panggilan sidang tersebut menurut panitera Pengganti Komisi informasi Provinsi jawa timur diterima tanggal 17 januari 2020 oleh Pegawai Pemerintah Daerah kabupaten probolinggo”,ucapnya.
Bupati LSM LIRA juga menyayangkan kepada pemerintah Kabupaten Probolinggo tentang Keterbukaan informasi publik saja harus digugat inikan menandakan bahwa pemerintah Kabupaten Probolinggo kurang transparan tentang informasi publik.
Bagaimana masyarakat bisa mengawasi ketika penyelenggara nya kurang transparan tentang informasi publik dan ini bukan yang pertama kali sidang Keterbukaan Informasi Publik bahkan sebelumnya Sekda Lira sudah ada putusan mediasi dari yang mana seharusnya pada tanggal 15 kemarin berdiskusi berkaitan dengan teknis pemberian data sesuai dengan putusan mediasi namun Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak melakukan itu dan itu kami tunggu sampai dengan tanggal 5 Februari jika tidak ada maka Lira melalui Sekda Lira Deni Ilham akan melaporkan badan publik sesuai dengan undang-undang yang diatur Pasal 52 UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang berbunyi
“Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)”
(Yuli/suga).
Komentar