BPK RI Perwakilan Malut Temukan Belanja Pegawai Pada Tiga OPD Tidak Sesuai Klasifikasinya

Berita Sidikkasus.co.id

HALTIM _ Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Tentang Badan Pemeriksa Keuangan serta Undang-Undang terkait lainnya, Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur per 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut.

BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2018 yang memuat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Nomor 16.A/LHP/XIX.TER/05/2019 tanggal 22 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 16.C/LHP/XIX.TER/05/2019 tanggal 22 Mei 2019. Sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), dalam pemeriksaan atas Laporan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur tersebut di atas,

BPK mempertimbangkan sistem pengendalian intern Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur untuk menentukan prosedur pemeriksaan dengan tujuan untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan dan tidak ditujukan untuk memberikan keyakinan atas sistem
pengendalian intern.

BPK menemukan kondisi yang dapat dilaporkan berkaitan dengan sistem pengendalian intern dan operasinya. Pokok-pokok kelemahan dalam sistem pengendalian intern atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur yang ditemukan BPK adalah sebagai berikut:

1. Penganggaran dan Pelaksanaan APBD TA 2018 tidak Mempertimbangkan
Kemampuan Keuangan Daerah;

2. Penganggaran Belanja Pegawai pada Tiga OPD tidak Sesuai Klasifikasi Seharusnya
Senilai Rp1.304.500.000,00;

3. Penatausahaan dan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah Belum Tertib;
4. Standar Biaya untuk Honorarium Peserta Kegiatan dari Golongan Masyarakat
Umum Belum Ditetapkan;

5. Pengelolaan Kas di Kas Daerah dan Kas di Bendahara Pengeluaran tidak Tertib;
6. Penatausahaan Persediaan Obat di Dinas Kesehatan tidak Tertib;
7. Penyajian Piutang PBB dan Piutang Pajak Rumah Makan Senilai Rp1.775.696.027,90 tidak Tertib.


Kelemahan dan rekomendasi perbaikan secara rinci dapat dilihat dalarn laporan ini.
8. Pcncatatan Aset Tetap belum Lengkap,
Berdasarkan kelemahan-kelcmahan tersebut, BPK merekorncndasikan Bupati Halmahera Timur antara lain agar.

I. Mcmcrintahkan TAPD menyusun APBD berdasarkan data riil pcnerimaan
(pcndapatan dan pencrimaan pembiayaan) yang dapat dicapai scrta rncnganggarkan
bclanja yang menjadi prioritas

2. Memerintahkan Pengguna Anggaran pada Sekrctariat DPRD. Dinas Pemberdayaan
Masyarakat Desa dan Bagian Kcsejahtcraan Sckrctariat Daerah memedomani
pcraturan perundang-undangan yang berlaku saat mcngojukun usulan anggaran:

3. Mcmcrintahkan Kopala Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas
Pcrtanian serta DPKAD meningkatkan pengawasan dan pengcndalian pcngelolaan
pcndapatan pada masing-masing OPD;

4. Mcnyusun dan menetapkan standar biaya yang mengatur besaran uang saku untuk
masyarakat umum dan honorarium untuk peserta bintek.

S. Mcnctapkan kcbijakan tentang nilai maksimal penyimpanan uang tunai pada
bcndahara OPD dan mckanismc penihilan rckcning penerima pada kas daerah;

6. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan pengawasan terhadap
penatausahaan persediaan;

7. Mcmcrintahkan Kepala BPKAD untuk menginstruksikan Kcpala Bidnng Pendapatan untuk lebih optimal dalam menyusun program dan kcgiatan terkait dengan kegiatan
validasi dan invcntarisasi piutang PBB P2;

8. Memerintahkan Kepala OPD ierkait selaku Pcngguna Bnrang lebih optimal dalam
pengawasan alas penatausahaan aset tetap.

Reporter : Jak

Publicher : Tedy

Komentar