Berita sidikkasus.co.id
TERNATE – Direktorat Reserse Narkoba Polri Daerah Maluku Utara (Ditresnarkoba Polda Malut) di awal tahun 2020 ini berhasil menangkap 4 tersangka dan barang bukti berupa 78,62 gram ganja kering dan 1,05 gram sabu.
Direktur Narkoba Polda Malut Kombes Pol Setiadi Sulaksono didampingi Kabid Humas AKBP Adip Rojikan saat press release di Aula Kie Raha Polda Malut, Senin (20/01/20), menyampaikan. Penyidik Ditresnarkoba berhasil mengamankan 4 tersangka terkait peredaran narkotika beserta barang bukti jenis Ganja seberat 78,62 gram dan sabu-sabu seberat 1,05 gram disita dari tangan para tersangka.
Lanjut dia, pihaknya melakukan penangkapan secara bertahap dan berhasil meringkus 4 tersangka yang salah satu di antaranya merupakan pengedar Narkoba jaringan Kota Ternate. Ke empat (4) tersangka masing-masing berinisial RS alias An (27), GIK alias Gun (21), RRS alias Udi (39). IAR alias Luis (35). “Kita telah mengungkapkan 4 kasus Narkoba dengan 4 tersangka. Ke 4 tersangka ini berhasil diringkus beserta dengan barang buktinya,”katanya.
Menurut dia, penangkapan pertama pada RS alias An (27) di Jln Jerbus, Kelurahan Tanah Tinggi Barat, Kecamatan Ternate Selatan, di tangan tersangka pihaknya berhasil amankan 0,15 gram sabu, uang sebanyak Rp1 juta hasil jualan sabu dan 1 Handphone Vivo, penangkapan kedua di pantai Falajawa Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah pihaknya tangkap GIK alias Gun (21) dengan barang bukti berupa 0,54 gram sabu, penangkapan ketiga berinisial RRS alias Udi (39), tersangka ketiga di ciduk dalam kamarnya yang beralamat di Kelurahan Bastiong, Kecamatan Ternate Selatan, saat sedang komsumsi sabu, di tangan tersangka pihaknya amankan 0,36 gram dan alat penghisap (Tirex), dan tersangka yang ke empat inisial IAR alias Luis (35) di tangkap di daerah Kelurahan Bastiong Talangame, dengan barang bukti berupa 40 sachet kecil daun ganja kering dan 1 sachet besar, serta 2 sachet kecil diduga biji bijian ganja dengan keseluruhan seberat 78,62 gram. “Dari hasil penangkapan ke 4 tersangka pengguna Narkotika ini, saat dikembangkan, ternyata 3 diantaranya ada keterlibatan dari beberapa warga yang ada di lapas. yakni Tersangka An (27), saat dilakukan pengembangan lagi dan diketahui ada keterlibatan dengan warga binaan di Lapas Ternate. Gun (21) ini saat kita kembangkan, diduga ada keterlibatan dengan warga binaan lapas yang ada di Makassar. Kemudian Luis (35) setelah dikembangkan mempenyai jaringan di jawa. Dan kami akan terus mendalami jaringan peredaran Narkotika ini,” jelasnya.
Sementara itu, dari 4 tersangka ini dikenakan Pasal dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Untuk RS alias An (27) dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1. Inisial GIK alias Gun (21) dikenai pasal 112 ayat. inisial RRS alias Udi (39) dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1. Insial IAR alias Luis (35) dikenai pasal 114 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1. (savi)
Komentar