MODUS PENYALAHGUNAAN BBM, TIM SUBDIT 4 DITRESKRIMSUS POLDA KALBAR MENGAMANKAN 6 TERSANGKA

Berita Sidikasus.co.id

MELAWI – Praktek illegal BBM antara SPBU dan penampung minyak bersubsidi berhasil di gagalkan Polda Kalimantan Barat. Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar setidaknya berhasil menyita 5.200 Liter BBM jenis solar di Kabupaten Melawi. Pengungkapan terjadi pada Kamis (16/1/2020).

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah mengungkapan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 6 tersangka dengan modus menyulap tangki kendaraan dan menyiapkan drum plastik.

“Menindak lanjuti informasi dari masyarakat, Tim Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan penyelidikan di salah satu SPBU di Kabupaten Melawi. Pada Kamis 16 Januari, tim menemukan 6 kendaraan yang mengantri bbm jenis solar dimana tanki sudah di modifikasi dan juga membawa drum plastic.” ungkapnya

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar melanjutkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, pihak SPBU menjual 5.700,- dari harga yang di tetapkan oleh Pemerintah sebesar Rp. 5.150,- sehingga SPBU dengan sengaja telah mengambil keuntungan penjualan BBM jenis solar subsidi perliter sebesar RP. 550

“Selanjutnya para penampung ini menjual kembali melalui kios kios dengan harga variatif di wilayah Kabupaten Melawi” jelasnya

Ia juga mengungkapkan, selain 6 tersangka dengan inisial AS, JA, AM, SW, I dan ED diamankan berikut kendaraannya dengan BBM Solar bersubsidi kurang lebih 5.200 Liter, Dit Reskrimsus juga memeriksa manager SPBU yang terdaftar dengan NO. 64.786.07 untuk keterlibatannya.

“Sampai dengan saat ini masih dilakukan pendalaman dan pengembangan” tutup Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah

Para pelaku terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Kalbar (Sofyan).

Komentar