Polres Lumajang Gelar Press Release Ungkap Kasus Narkoba dan Okerbaya

Berita  Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Polres lumajang gelar press release terkait keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba dan okerbaya, bertempat di loby Mapolres Lumajang, Jawa timur, Jumat (17/01/2020).

Press Release dipimpin Wakapolres lumajang, Kompol Hendry Sulistywan, S.E., didampingi kasat narkoba, Ernowo dan Kasubbag Humas polres Lumajang, Ipda Catur Budi Baskoro, S.H.

Dalam rilisnya, kepada awak media, Wakapolres menyampaikan, bahwa Satresnarkoba berhasil bekuk 1 (satu) pelaku pengedar narkoba, dan 2 Pengedar obat obatan terlarang.

“Untuk tersangka narkotika adalah inisial ‘MYA’ (33) warga dusun Suko, RT 22 RW 08, desa Wonorejo, kecamatan Kedung Jajang, kabupaten Lumajang. Tersangka ‘MYA’ ditangkap dirumanya temannya pada hari Kamis 2 Januari 2020. Dengan barang bukti sabu seberat 0, 20 gram dan mengamankan pivet kaca yang masih terdapat sisi pembakaran sabu”, ungkapnya.

Sedangkan tersangka berinisial ‘TPP’ pengedar pil koplo, ditangkap disebuah warung. ” ‘TPP’ ditangkap di sebuah warung, dan di dapatkan barang bukti berupa pil berlogo ‘Y’ sebanyak 326 butir”, jelasnya.

Kemudian, penangkapan yang ketiga yaitu tersangka ‘AF’ (20) warga Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono, kabupaten Lumajang, pengedar pil koplo logo ‘Y’.
ditangkap dengan barang bukti pil koplo berlogo ‘Y’ sebanyak 31 butir.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, satu tersangka pengedar Narkotika, dijerat Pasal 114 (1) SUB 112 (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 15 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.

Sedangkan untuk 2 tersangka pengedar obat keras berbahaya akan dijerat pasal 196, 197 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Wakapolres Lumajang, Kompol Hendry Sulistywan.

(Riaman)

Komentar