Polda Malut Telah Meringkus Dua Tersangka Pelaku Pengguna Narkoba Jenis Sabu-Sabu Di Pultab

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU – Belum juga genap satu bulan di awal tahun 2020, Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara telah meringkus dua orang pelaku pengguna Narkoba jenis Shabu di Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).

Tersangka inisial CTA berhasil diringkus melalui pengungkapan informasi warga.

Dari pengungkapan tersebut, telah di temukan sejumlah barang bukti Narkotika golorangan 1 jenis Shabu, 1 ( satu ) Sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga bekas pakai narkotika jenis shabu (terdapat residunya), 1 ( satu ) unit Handphone Vivo Y12, 1 ( satu ) buah korek api dan 1 ( satu ) buah pipet bekas bakar shabu yang disita Polisi dan satu orang tersangka inisial CTA saat ini diamankan di Polres Kepulauan Sula, Polda Maluku Utara.

Kasat Narkoba Ipda Ruslan Lutia kepada Media media ini, Rabu, (15/1/2020), mengatakan, pada Kamis 9 Januari 2019 pukul 21.30 Wit. Anggota polres Kepulauan Sula melaksanakan penyilidikan tindak pidana Narkoba di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu (Pultab).

“Pada saat mendapat informasi dari Masyarakat bahwa saudara CTA akan mengambil narkotika jenis shabu di temannya yang berinisial BD. Setelah mendapat informasi itu, personil Polres Kepulauan Sula langsung menghubungi anggota Polsek Taliabu Barat dan melakukan monitoring”, kata Ruslan.

Lanjutnya, Pada saat monitoring personil melihat adanya aktifitas yang mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan namun tersangka mengetahui datangnya personil langsung menutup pintu dan membuang narkotika jenis shabu sebayak 2 shaset ke dalam kloset.

“Kemudian anggota dari Polres gandeng anggota Polsek melakukan penggeledahan di dalam dan di sekitar kos-kodan dan di amankan barang bukti berupa alat Pirex dan bungkusan saset bekas pakai. Tersangka langsung diamankan di Polsek Taliabu Barat dan dilakukan tes urine hasilnya positif Shabu. Tersangka langsung dibawa ke Polres Kepulauan Sula untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba, Ipda Ruslan. (Rajak)

Komentar