Satu Tahun laporan dugaan pidana, Mandek di Polsek taliabu barat, Praktisi hukum, minta Kapolsek di Evaluasi

Berita Sidikkasus.co.id

Taliabu|Malut _ Laporan Peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanaman, yang dialami oleh seorang kakek tua Abdurrahman umasangaji (69), di desa woyo kecamatan taliabu barat, pulau taliabu, hingga kini belum ada titik terang dari pihak kepolisian sektor taliabu barat.

Padahal laporan polisi yang diadukan oleh Kakek Abdurrahman itu sudah menjelang 1 tahun, dari bulan Januari 2019 hingga kini masuk tahun 2020.

Saat ditemui media ini pada Selasa 15 Januari 2020, Abdurrahman Umasangaji, selaku korban secara singkat mengatakan “masalah kerusakan tanaman ini saya sudah lapor kepolisi.”ujarnya sambil menunjuk surat tanda terima laporan polisi.

Bahkan kakek tua ini, beberapa waktu lalu pernah berkordinasi dengan pihak dinas pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) pulau taliabu, yang menangani hal teknis dalam hal ganti kerugian lahan dana tanaman.

“Tahun lalu saya sudah datang urus, di dinas PU, tapi dong juga hanya janji-janji mau bayar, bahkan saya juga sudah baku dapat deng pak bupati, dia janji lagi mau bayar tapi sampe saat ini orang lain punya dong su bayar sedangkan saya punya dong balom bayar.” (Katanya)

Pihak kepolisian sektor taliabu barat, pada saat ditemui media ini sore tadi Rabu 15 Januari 2020, Kapolsek taliabu barat AKP Said Aslam, mengatakan “nanti langsung ke pihak penyidik saja terkait perkembangan kasusnya, karena yang lebih tahu itu mereka.” (Ujarnya)

Peristiwa dugaan tindak pidana yang hampir satu tahun itu belum juga ada titik terang, mendapat sorotan dari salah satu praktisi hukum, Advokat Mustamin La dee, SH, MH, secara terpisah saat dihubungi via telepon seluler, mengatakan “Menurut saya, Kapolseknya harus di evaluasi oleh pihak polres, Kapolda Maluku Utara, maupun mabes polri langsung. Karena dia (Kapolsek) itu satu-satunya penyidik di Polsek taliabu barat, yang bertanggung jawab atas penegakkan hukum di wilayah Polsek taliabu barat, kalau anggota yang ada pada reskrim itu hanya penyidik pembantu.” (Menurutnya)

Lanjut Mustakim “Apalagi Laporan peristiwa dugaan pidana itu sudah 1 tahun.”

Mustakim juga menambahkan “bukan saja peristiwa dugaan pengrusakan tanaman itu, ada banyak laporan perkara-perkara dipulau taliabu yang terkesan mandek atau tidak terselesaikan di wilayah Polsek taliabu barat misalnya juga Laporan keterangan palsu di muka persidangan, yang dilaporkan oleh seorang pengacara Hitno kosy, sampai hari ini belum ada tindak lanjut, Jadi intinya Kapolsek harus dievaluasi agar proses penegakan hukum dipulau taliabu bisa baik.” tutupnya. (Rajak)

Komentar