CV. MONTESS LITORAL BIKIN GEDUNG BUMDES ASAL JADI

Berita sidikkasus.co.id

Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya bahwa CV. MONTESS LITORAL tabrak aturan undang-undang yang ada, dengan tidak adanya papan informasi pada sa’at mulainya pembuatan gedung Bumdes di kantor desa Legok, Kecamatan Gempol, selang 3 hari kemudian baru di pasang papan informasi tersebut, itupun tidak di lengkapi dengan ukuran bangunan, dan berapa lama masa pengerjaan, dugaan-dugaan yang selama ini timbul bukan hanya dugaan namun mengarah kepada fakta yang ada dan semakin kuat ke arah yang negatif bahkan mengarah ke rana kurupsi,

CV. MONTESS LITORAL, adalah milik FU’AD TAUFIK yang berdomisili di wilayah Gempol sekaligus menjabat sebagai perngkat desa, dan pada umumnya seseorang yang menjabat sebagai perangkat desa ingin mengabdi kepada desa agar desa yang di naunginya ada kemajuan dan masyarakat merasa terlayani dengan maximal, namun hal ini tidak berlaku bagi FU’AD TAUFIK karena gaji yang dia terima di anggap tidak seberapa, ada peribahasa yang mengatakan Gaeeeesss “menyelam sambil minum air, itulah yang berlaku bagi seorang FU’AD TAUFIK, dengan menjabat sebagai perangkat desa sambil mencari proyek di desa-desa lain untuk mencari keuntungan pribadinya bahkan se-kecamatan Gempol bila perlu yang dia kerjakan, tanpa di sadari jam dinas pun di korupsi, dengan pakaian dinasnya selalu berkeliaran untuk mengontrol proyek-proyeknya dengan menaiki mobil kesayangan CRV silver.

Menurut catatan tim sidikkasus seseorang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya syah-syah saja, dan manusiawi, asal tidak merugikan di salah satu pihak, jelas negara di rugikan dengan waktu yang tersita, artinya Fu’ad paling tidak bisa memilah di mana jam kerja sa’at dinas dan di mana jam kerja di luar dinas untuk ngontrol proyek-proyeknya, menurut catatan sidikkasus dari hasil kinerja CV. MONTESS LITORAL, milik FU’AD TAUFIK juga tidak dapat menjaga kualitas pengerjaannya, hanya asal berdiri, tampak dalam gambar di atas beberapa cor penyangga keropos terlihat jelas kolom besinya artinya tidak padat asal jadi saja. Harga yang di kalkulasi sangat mahal/tinggi dengan ukuran bangunan 4×5 meter menelan biaya sebesar Rp. 57.865.000,- juta dengan hitungan 2,5 juta kali luas 20 meter, Total Rp. 50,000,000,- juta Selebihnya adalah keuntungan pribadinya sebagai pemborong, begitu Fuad memberikan keterangan melalui WA pribadinya ke media sidikkasus.

Salah satu Arsitexs lulusan 2014. Universitas UIN Malang Khoirul Anwar Anas mengatakan “bahwa kalkulasi 2,5 juta per meter tersebut mestinya di peruntukkan untuk bangunan 2 lantai, bukan untuk satu lantai, jika kalkulasi satu lantai apalagi di Wilayah Pasuruan termasuk tergolong mahal, semua melihat wilayah, namun untuk Wilayah Pasuruan 1,6 juta per meter itu sudah bagus, di Jakarta-Bandung saja 2,5 juta kalkulasinya dengan gedung 2 lantai” Begitu ungkap Khoirul Anwar Anas, salah satu Arsitexs lulusan Universitas UIN Malang. (Ron). Bersambung……..

Komentar