Berita sidikkasus.co.id
Pasuruan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia “GMBI” melaporkan salah satu perusahaan Rumah Pemotongan Ayam milik Munir yang diduga beraktivitas tanpa izin di sidowayah dilaporkan ke Satpol PP kecamatan Beji.
Pratiadhi salah satu anggota LSM GMBI mengatakan pada media sidik kasus bahwa, tindakan tersebut berupa himbauan kepada seluruh pengusaha agar tidak se enaknya.
“Di indonesia itu ada aturannya kalo gak mau ikut aturan negara ataupun daerah, bikin aja negara sendiri, pengurusan izin itupun juga untuk usahanya agar bisa berkembang”ujar pratiadi Kadiv investigasi.
Satpol PP kecamatan beji Rokhim mengatakan “kita akan tinjau lokasinya dulu, setelah itu kita layangkan surat panggilan” ujarnya. Satpol PP kecamatan beji menegaskan akan menindak tegas pengusaha yang tak taat izin atau ilegal diwilayah beji.
Melihat dari Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 14 Tahun 2012 tentang Restribusi Rumah Pemotongan Hewan. Termasuk diduga tak mengantongi izin resmi.
Aturan tersebut nampaknya diabaikan begitu saja oleh Munir pemilik Usaha Rumah Pemotongan Ayam di wilayah Sidowayah.(Tom)
Komentar