Berita Sidikkasus.co.id
PROBOLINGGO – Sengketa informasi ini muncul karena permintaan pemohon Deni Ilhami yang juga aktifis dan aktif sebagai sekda di Lsm Lira kabupaten probolinggo , atas informasi mengenai salinan perdes tentang APBDES tahun 2016 hingga 2018 serta salinan pertanggung jawaban penggunaan APDES Tahun 2016 hingga 2018 seluruh Desa di Kecamatan Tiris, Desa Krucil, Desa Banyuanyar, Desa Gending dan Desa Dringu.
Rabu ( 8/1/2020 ) Sidang mediasi yang dipimpin oleh Komisioner Imadoeddin, usai mediasi, mengatakan, agenda mediasi sudah berjalan dan hasilnya kedua pemohon dan termohon sepakat sengketa informasi akan diselesaikan.
Kepala Bidang Infokom publik diskominfo statistik dan persandian Kabupaten Probolinggo, Ofie Agustin mengatakan bahwa, mediasi ini sudah mencapai kesepakatan dan nanti akan secepatnya diselesaikan. “Pada tanggal 15 januari 2020 mendatang, akan ada pertemuan memfasilitasi antara pemohon dengan termohon dalam hal Ini dinas pemberdayaan masyarakat desa , ” ujarnya.
Sementara itu, Deni Ilhami mengatakan, “Termohon akan melakukan koordinasi dengan pemohon serta dinas PMD untuk membahas mekanisme pemberian apa yang diminta saya sebagai pemohon “, Pungkas Deni Singkat. (Suga/Yuli).
Komentar