Berita sidikkasus.co.id
ANDOOLO – masyarakat desa lalonggombu, kecamatan andoolo, bersatu melakukan aksi di depan kantor badan pemberdayaan masyarakat desa (BPMD) konawe selatan (konsel) dengan masa aksi ratusan warga masyarakat desa lalonggombu di bawa pimpinan aktivis konawe selatan Jusrin saloko, bersama ormas laskar anoa sultra, datang ke kantor BPMD tujuan meminta pihak BPMD konawe selatan, agar segera di batalkan keputusan panitia pilkades yang yang di anggap banyak melakukan pelanggaran, agar melakukan pemilihan suara ulang (PSU) . Senin 6/01/2020)
Jusrin saloko, bersama masa aksi meminta apabila tuntutan kami tidak terakomodir, kami tidak akan berdiam kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, berikutnya dengan sejumlah warga lebih banyak dalam waktu minggu ini, kami akan melakukan aksi di depan kantor bupati dan rujab bupati,
“Jusrin, menilai kadis BPMD Sajuddin idris, dalam menerima masa aksi ucapan nya tidak memuaskan dalam mengambil sikap menangani masaalah pildes tidak terbuka kepada masa aksi
Saat di tanya, terkait pelanggaran apa saja yang di lakukan pihak penyelengara panitia pilkades di antaranya:
– Pemilih ganda
– pemilih dari luar daerah desa
lalonggombu
– daftar pemilih tambahan yang seharus nya 16 orang bertambah menjadi 25 orang
– penggelembungan suara sebanyak 8 suara.
Calon kepala desa nomor urut 03 Ritnawati, bersama ratusan masa pendukung nya meminta kiranya pihak pemerintah dalam hal ini dinas BPMD agar segera mengambil langka membatalkan putusan panitia pilkades yang di anggap banyak di temukan pelanggaran.
Di tempat yang sama, saat di konfirmasi kabit BPMD Asmurdani tonga, mengatakan putusan final ada di tangan bupati konawe selatan, di dalam perbup di katakan putusan bupati adalah final dan mengikat ketika itu terjadi maka pihak – pihak yang bersengketa itu sudah harus menerima putusan bupati,
dan adapun upaya hukum sebagai warga negara tentu haknya di jamin sesuai aturan yang berlaku dalam hal ini UUD.
(Is one)
Komentar