Berita sidikkasus.co.id
Batam – Manajemen Mega Mall, Batam Center melakukan mediasi dengan pihak taksi pangkalan dan Dinas Perhubungan Kota Batam juga ketua 9 organda kepri mulawarman sh terkait diperbolehkannya taksi online mengambil penumpang di area pintu timur Mega Mall, Kamis (2/1/2019).
Mediasi itu berjalan alot. Pihak taksi pangkalan atau konvensional meminta kepastian dari pihak manajemen mal.
“Terlalu lama hampir 6 jam karena perwakilan mereka tidak bisa membuat keputusan, hingga terakhir akhirnya pihak yang lebih berwenang di sini masuk baru bisa membuat keputusan,” kata Ketua Forum Taksi kota Batam, (fkptpb) Omo Maretralita.
Omo mengatakan, munculnya surat kebijakan (diperbolehkan taksi online beroperasi) kemarin sempat membuat grup mereka kecewa. Kepada pemerintah Mereka mengaku mendengar adanya kebijakan ijin untuk taksi online namun tidak mendapat surat langsung dari Mega Mall.
“Sebenarnya kami mendengar kabar, kami kemudian berinisiatif menemui pihak manajemen kemarin tapi mereka sempat tidak mau mendengarkan dengan alasan bahwa ini udah keputusan mereka,” ujarnya.
Pihak taksi pangkalan pun bersikukuh agar kebijakan untuk memberikan izin pada taksi online melakukan penjemputan ditunda dulu. Alasan kearifan lokal diangkat pihak taksi pangkalan.
Setelah mediasi alot tersebut akhirnya taksi online kembali gagal untuk beroperasi di Mega Mall. Kebijakan tersebut akhirnya harus ditahan dulu hingga keluar keputusan dari Dishub Provinsi Kepri.
“Dari konvensional sangat berterima kasih karena semua pihak baik dari Mega Mall, Organda dan Dishub menghormati itu semua. Ini keputusan bijak agar tidak terjadi kericuhan. Harapan kami seperti yang diperintahkan gubernur, mereka memberikan satu aturan kearifan lokal tegas ketua forum.
( Supardi )
Komentar