Menyamar Sebagai Pengunjung, Dit Reskrimum Polda Kepri Berhasil Meringkus Para Pelaku Pungli Di Pantai Tanjung Pinggir Sekupang

Berita sidikkasus.co.id

KEPRI, BATAM – Empat orang Pelaku Pungli Inisial OW, RI, SF dan MM berhasil dibekuk oleh Personil Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri di Kawasan Wisata Pantai Tanjung Pinggir Sekupang Kota Batam pada hari Rabu (01/01/2020).

Kejadian diawali dari Laporan masyarakat yang resah atas aksi para pelaku yang meminta uang masuk sebesar Rp. 20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) per orang yang ingin memasuki Pantai Tanjung Pinggir, namun setelah membayar tidak diberikan tiket ataupun tanda masuk lainnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M.Si didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Arie Dharmanto, S.Sos, S.IK Mengatakan bahwa dengan menanggapi laporan warga tersebut Tim Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri langsung turun ke lokasi dengan melakukan penyamaran sebagai pengunjung.

“Menanggapi Laporan tersebut Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri bergerak menuju Kawasan Wisata Tanjung Pinggir dan melakukan penyamaran sebagai pengunjung yang ingin memasuki kawasan Pantai tersebut, dan didapati hasil bahwa benar telah terjadi Praktek Pungli yang meresahkan dan merugikan Masyarakat. Dan hasil Pungli tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi para pelaku”, ujar Harry.

Selanjutnya keempat pelaku beserta Barang Bukti dibawa Ke Polsek Sekupang untuk pemeriksaan lanjutan.

Dari hasil pemeriksaan keempat pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya, pelaku Inisial OW berperan sebagai Kordinator Lapangan, Inisial RI berperan sebagai Penjaga Pintu masuk, yang bertugas meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung, Inisial SF berperan sebagai penjaga pintu sekaligus meminta restribusi biaya masuk ke kawasan Pantai kepada pengunjung dan Inisial MM bertugas sebagai tukang Parkir.

Dari tangan ke empat pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah tas warna coklat dan hitam, uang sejumlah Rp. 3.840.000,- (Tiga juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah), dan untuk kelanjutannya kasus pungli tersebut ditangani oleh Polsek Sekupang Polresta Barelang. (J. Sinurat)

Komentar