Perkumpulan Advokat Indonesia dan Kabid Hukum Anak Rantau Sepakat Aceh di Jakarta’ Angkat Bicara

Berita. Sidikkasus.co.id

Marak vidio tak senonoh oleh pejabat nomor satu di Kabupaten Simeulue bersama wanita yang di duga bukan istrinya. Vidio tersebut tersebar cepat di kalangan masyarakat Setempat tahun 2019 lalu.

Putra kelahiran aceh, juga ketua umum Perkumpulan Advokat Indonesia ( PAI ) dan Kabid Hukum Anak Rantau Sepakat (ARS) kumpulan masyarakat aceh di jakarta yakni,
Sultan junaidi.M.H ” saya sangat prihatin atas ulah oknum pejabat yang berprilaku kurang baik dan memberikan contoh yang tak pantas di berikan kepada masyarakat, Bupati adalah pemimpin dan memimpin rakyatnya, Bupati harus bisa memberikan edukasi yang baik dan benar kepada rakyatnya, jangan malah sebaliknya rakyat di suguhkan perilaku yang tak patut dilakukan oleh seorang pemimpin, apalagi Bupati tersebut berada di wilayah yang sangat kental dengan agamanya dan masyarakatnya sangat religi’ ucap Junaidi melalui pesan rilis Whatsap. media sidikkasus.co.id (2/1/2019)

“Jika kasus asusila tersebut benar di lakukan oleh sang Bupati, maka saya minta kepada pihak penegak hukum, agar kasus tersebut di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini, setiap orang sama di hadapan hukum, siapapun dia atau jabatan apapun dia, semuanya sama tidak boleh tebang pilih, pelaku bisa dijerat dengan KUHPidana dan UU ITE.

Kejadian ini sangat memalukan masyarakat Simeulue khususnya dan Aceh pada umumnya, Aceh dikenal dengan syariatnya, dan saya juga meminta agar para alim ulama yang ada di Aceh berani bersuara dalam menegakkan amar makruf nahi mungkar di bumi Aceh”ujarnya.

“Kasus ini tidak main main, karena yang melakukan seorang kepala daerah, patut kita menduga, jangan jangan uang rakyat habis di pakai untuk bersenang senang dengan wanita, patut di pertanyakan hal tersebut, apalagi jika kepala daerah tersebut memiliki istri, pertanyaannya uang darimana dia pakai buat bersenang senang dengan wanita lain.

Lanjut dia ( red- Junaidi)
Polisi harus memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku, tidak boleh dibiarkan dan terkesan terjadi pembiaran saja, karena aceh merupakan daerah yang sangat kental dengan syariah islam nya.

” saya berharap masyarakat juga harus bersabar menunggu proses Hukum, jika memang kasus tersebut sudah dilakukan dan di proses oleh pihak kepolisian republik indonesia, jangan main Hakim sendiri, karena negara kita merupakan negara Hukum. sebagai putra Aceh tentu sangat malu mendengar cerita tersebut, karena yang bersangkutan seorang kepala daerah, kalau seandainya yang melakukan seorang tukang becak mungkin tidak akan menjadi perhatian publik”keluhnya.

Bung Madi.

Komentar