Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Menjelang Tahun Baru 2020, Jajaran Polres Lumajang dan Muspida kabupaten Lumajang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) minuman keras (miras) dan kenalpot brong, bertempat di halaman Mapolres Lumajang, Jawa timur, Selasa (31/12) sore.
Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan, yaitu 2003 botol miras dan 55 knalpot brong. Semuanya itu, hasil dari Operasi Lilin Semeru 2019.
“Ini merupakan upaya untuk melakukan cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Memang sasaran kami adalah bagaimana meminimalisir peredaran miras di lingkungan Kabupaten Lumajang,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar.
Kata dia, pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen untuk menekan peredaran miras di Kota Lumajang. Terutama pada malam tahun baru, untuk antisipasi supaya masyarakat tidak melakukan pesta miras. Karena, miras dapat menimbulkan berbagai hal negatif.
“Barang ini dapat menjadi permasalahan baru, dan sangat membahayakan bagi generasi muda, salain itu juga dapat menimbulkan permasalahan sosial, serta menimbulkan potensi konflik. Dan tentunya membahayakan bagi kelangsungan bangsa dan negara,” imbuh Adewira.
Adewira menjelaskan, bahwa barang bukti Minuman keras tersebut merupakan hasil sitaan dari sejumlah tempat yang ada di Kabupaten Lumajang menjelang Tahun Baru 2020.
“Penindakan peredaran ribuan Miras Ilegal ini dilakukan oleh Satnarkoba, yang dibantu oleh Polsek Jajaran serta dukungan masyarakat”, jelasnya.
Kapolres mengimbau kepada semua masyarakat, khususnya bagi masyarakat Lumajang yang mau melaksanakan tahun baru, diharapkan tertib. Jangan konvoi, kalau memang konvoi jangan melanggar lalu lintas, jangan membahayakan pengendara lain dan pengguna jalan lain.
“Saya berharap pemusnahan barang bukti ini dapat berefek pada kegiatan malam tahun baru, serta diharapkan pergantian tahun ini dapat berjalan aman, lancar dan kondusif. Mari kita mendukung kondusifitas Kota Lumajang dalam menyambut tahun baru,” pungkas Kapolres Lumajang, AKBP. Adewira Negara Siregar. (Ria)
Komentar