Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (Iwo) Pulau Taliabu mengecam tindakan tidak terpuji oknum anggota Brimob Polda Maluku Utara (Malut) kepada wartawan Kabar Malut Yasim Mujair saat hendak melaksanakan tugas peliputan.
Kabid Humas IWO Taliabu Hermawan Mengawai meminta agar pihak Kapolda Malut sesegera mungkin menindak anggotanya yang sudah melakukan tindakan penganiayaan.
“Saya meminta kepada pihak Polda Malut agar memproses oknum anggota Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap Wartawan di Kota Ternate. Apalagi penganiayaan di lakukan oleh oknum Brimob ini dalam kondisi dipengaruhi oleh minuman keras (miras)” Ungkap Hermawan kepada awak media Minggu ( 29/12/2019).
“Sebagai seorang anggota Polri, pada dasarnya, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sedangkan yang dilakukan oleh oknum Brimob ini adala sikap yang berlawanan dengan tindakan seorang polisi, maka saya berharap masalah ini tidak berakhir denga kata maaf, tetapi melalui proses hukum positif yang berlaku”
Rajak
Komentar