Kepada Seluruh Masyarakat Melawi Daftar Segera Produk Anda di Badan Wakap Indonesia (BWI)

Berita sidikkasus.co.id

MELAWI – Kini hadir di Kabupaten Melawi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Afiliasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Melawi untuk Mengelola, mendaftarkan dan mempermudah niat masyarakat Melawi dalam Mewakafkan Barang, Tanah, Rumah, Ruko dan lain lain serta Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) seperti Tempat Ibadah (Masjid, Mushola, dll),

Aflikasi tersebut bekerja sama dengan Lembaga Keagamaan dan lain lain kita kita perbanyakan untuk kemaslahatan Umat serta mendaftarkan Produk, barang, jasa dan lain sebagainya. Untuk di sertifikasi Ke HALALAN nya.
Bisa Menghubungi: Nur Ikhsanun Nahari ( Nahari ) Koordinator Penyuluh Produk Halal dan Wakaf Kabupaten Melawi. Di nomor 085252654659 via tlpn/sms/WhatsApp.

Nur Ikhsanun Nahari mengatakan segera di informasikan Kepada Kami Agar kami bisa membantu sesama dalam proses Pendaftaran Sertifikasi Produk Halal dan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) Masyarakat di Kabupaten Melawi.

Dengan adanya Akta Ikrar Wakaf ( AIW ) dan Sertifikasi Halal Produk,
menjamin kekuatan Hukum Secara Tata Negara Kepemilikan Wakaf dan Produk Anda.

Syarat dan ketentuan Pendaftaran Wakaf:
Forocopy KTP Pengurus (Ketua,Sekretaris, Bendahara,dan dua orang Anggota) serta Fotocopy KTP ( Pemberi Wakaf), Nadzir ( Penerima Wakaf), dua orang saksi
Surat Keterangan Tanah dari Kantor Desa Setempat ucapnya.(Jumain)

Komentar