Berita sidikkasus.co.id
SIDOARJO – Lsm AGTIB ahirnya angkat bicara terkait lambannya pelaksanaan pemeliharaan berkala jl dongol – klakah ghalih, Kecamatan Pasrepan, menurut informasi yang di dapat oleh LSM AGTIB mestinya pelaksaan pemeliharaan jalan tersebut paling lambat tanggal 17 Desember 2019. Namun temuan di lapangan Cv bintan energi cemerlang baru mau menggelar sabtu 21/12/2019. Inipun hanya sebatas alat-alatnya saja yang di datangkan belum mendatangkan aspal dan tenaga/pekerja, hal ini menimbulkan pertanyaan besar kenapa ini bisa terjadi,
Permasalahan yang kedua dalam pelaksanaan jalan tersebut Cv bintan energi cemerlang tidak memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat padahal menurut Undang – Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah harus ada keterbukaan informasi publik.
Arifin selaku ketua LSM AGTIB mengatakan “pelaksana proyek suatu bangunan dalam melakukan kegiatan di sertai tanpa memasang papan nama proyek di lokasi kegiatan ketika tengah berlangsung
kerap terjadi, padahal papan nama merupakan suatu bentuk informasi agar mudah di akses oleh masyarakat sebagai sarana untuk memperoleh informasi berdasarkan
asas keterbukaan dan tranfaransi serta tanpa ada yang harus di rahasiakan, akan tetapi semua itu ternyata hanyalah sebuah wacana.
Masih dengan Arifin ketua LSM AGTIB “Proyek bangunan tanpa papan nama yang lazim di sebut dengan istilah proyek siluman, bukanlah merupakan suatu pemandangan yang baru, bahkan kerap mewarnai wilayah Kabupaten Pasuruan ini, terutama di wilayah pelosok hingga kini justru menjadi sesuatu yang biasa di lakukan dan bahkan yang sangat di sayangkan tindakan tersebut justru menjadi suatu bentuk kebiasaan di dalam melaksanakan kegiatan dalam
suatu proyek bangunan” ungkap Arifin ketua LSM AGTIB kepada media sidikkasus.
Hanung selaku kepala dinas PU yang di hubungi oleh arifin sa’at menemukan pelanggaran tersebut di lapangan tidak mau mengangkat hingga berita ini di turunkan. (Ron). Bersambung…..
Komentar