Berita sidikkasus.co.id
MUARA ENIM – Perusahaan Batubara PT. Duta Bara Utama (PT DBU) di kawasan yang Beroperasi di wilayah kelurahan pasar Satu Kecamatan Muara Enim diduga melanggar izin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) yang diterbitkan Badan Lingkungan Hidup (DLH) Muara Enim. 26/12/2019.
“Menurut salah satu warga “RK” yang tidak mau di sebutkan Namanya dengan lengkap Menuturkan mereka membuang Limbah B3 dari hasil tambang Batubaranya yang tidak sesuai dengan Mutu Air yang mereka buang ke sungai Pelawaran dan juga kolam penampungan Limbah mereka terlalu dekat dengan lahan milik warga yang sampai saat ini belum di bebaskan /ganti rugi oleh perusahaan.
Masih Kata “RK” Dikhawatirkan Limbah B3 mereka akan masuk ke lahan warga tersebut, mereka khawatir tanaman sawit mereka bisa mati terkena Limbah B3 dari tambang tersebut,
Sementara Tim Sidik kasus mengali informaai dari “SK” salah satu warga yang tanahnya terkena aliran pembuangan Limbah dari perusahaan tersebut, Apakah pihak perusahan sudah menemui mu untuk Negosiasi lahan kamau??,,Dengan nada Sedih “SK” mengatakan harga ganti rugi mereka tidak sesuai dengan Nominal yang mereka tawarkan dan tidak ada acuan yang jelas tentang tata cara pembebasan lahan terhadap warga.
Sementara dari pihak perusahaan sendiri belum bisa memberi penjelasan setelah beberapa kali di hubungi melalui Telphon Seluler. Bersambung….(Maryadi Gry)
Komentar