Berita sidikkasus.co.id
SINTANG – Setelah melalui pemeriksaan tahanb demi tahan di ruang sidang pengadilan negeri di kebupaten Sintang.
Pemeriksaan perkaran kebakaran hutan dan lahan locus delictie dalam wilayah hukum kabupaten melawi tahun 2019 sebanyak 3 terdakwa disidangkan secaramarathon fi Pn sintang Kamis 19 desember seluruhnya dijatuhi putusan rata rata 4 bulan 15 hari potong selama dakam tahanan, Ketiga terdakwa tersebut akbar, jalmus dan Pondak, Ketiganya diputus secara terpisah dalam persidangan terbuka, oleh ketua majelis hakim Hendro wicaksono .SH.
Diruang dsiang utama cakra, kesemua menerima putusan secara langsung dihadapan majelis dan jaksa penuntut umum juga menerima, hakim mengingatkan agar terdakwa berhati hati main api sebab api kecil jadi teman bila besar jadi lawan, ungkapnya, sementara itu yaswin .SH kuasa hukum terdakwa akbar menegaskan putusan yang sama terhadap kasus yang sama merupakan bentuk penghukuman yang memenuhi prinsip equality.be for the law, ” yakni perlakuan hukum yang sama atau adil terhadap kasus yang sama ” ucapnya,
Sementara itu menanggapi bagaimana terhadap kasus demo terdakwa peladang sintang. ia enggan berkomentar karena itu ada pengacaranya sendiri silahkan anda konfirmasi kepada pengacaranya langsung, kata yaswin.SH yang juga sedang merencanakan ajukan gugatan class action untuk percepatan terbentuknya provinsi Kapuas Raya dan kita Sintang calon ibukota propinsi sebagai Daerah otonomi baru ( DOB) yang harus.mulai dipersiapkan.tahun 2020 tersebut .
Taswin.SH juga mengatakan bahwa kasus pembakar ladang baru baru ini di terapkan pidananya memang UU itu sudah lama ada cuma pemerintah baru menerapkan selama tiga tahun ini pada hal kalau masyarakat beladang khususnya di Kalimantan barat ini sudah menjadi turun menurun kami sebagai kuwasa hukum sangat menyayangkan pada masyarakat kecil begini bakar ladang setengah hektar pun di peroses secara hukum namu berapa perusahaan yang terbakar namun tidak ada peroses hukum nya kami minta keadilan yang seadil adilnya pungkasnya.*(AHMAD REZALY.S
Komentar