Ketua DPRD Bondowoso Sebut Jawaban Bupati Sudah Sesuai PP 12 Tahun 2018

Berita Sidikkasus.co.id

BONDOWOSO –  Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bondowoso H. Ahmad Dhafir menyebutkan, bahwa penjelasan Bupati Bondowoso atas materi hak interpelasi DPRD sudah sesuai dengan PP 12 tahun 2018 dan tata tertib (Tatib) DPRD.Penjelasan disampaikan oleh Bupati KH Salwa Arifin melalui Rapat Paripurna Tertutup atas jawaban hak interpelasi DPRD Kabupaten Bondowoso, di Gedung DPRD, Senin (23/12/2019).
“Agenda pokok hari ini, adalah jawaban dan penjelasan bupati soal materi hak interpelasi DPRD. Apapun hasilnya kata beliau, nanti akan dilanjutkan di Badan Musyawarah (Bamus) DPRD,” tuturnya kepada awak media.

Hasil Dari Bamus,katanya,kemudian akan direkomendasikan untuk rapat paripurna.Beliau juga menjelaskan rapat paripurna adalah menjadi kewenangan fraksi-fraksi untuk menyampaikan pendapat terhadap jawaban Bupati ini. “ingat, fraksi bukan alat kelengkapan dewan, saya bukan kepala DPRD tapi ketua DPRD. Dan saya hanya koordinator atau mengkoordinir apa yang menjadi pendapat fraksi, “tegasnya.
Sementara mengenai penjelasan Bupati di sidang paripurna, Ahmad Dhafir mengatakan bahwa hasil jawaban bupati akan di Bamus. Mengingat Paripurna kali ini tertutup.
Menurutnya, sebagaimana jawaban Bupati, bahwa interpelasi ini bukan hal yang baru, tapi adalah bentuk komitmen dan pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Bondowoso yang sudah menjadi kewenangan dalam pengawasan DPRD. “Jawaban Bupati dirapat tadi, apapun yang menjadi keputusan Komisi ASN soal mutasi ASN. Maka dalam waktu yang tidak terlalu lama, Bupati akan tunduk dan patuh melaksanakannya, “terangnya.
Paripurna tersebut berlangsung cukup singkat. Kurang lebih hanya 30 menit. Namun saat dikonfirmasi usai rapat tertutup tersebut, Bupati KH Salwa enggan memberikan komentar. “Saya no comment soal interpelasi ini. Silahkan nanti minta penjelasan kepada ketua DPRD saja,” pungkasnya.(yus/adi)

Komentar