Berjuang Mempertahankan Hak, Puluhan Orang Dipenjara, Dimana Hati Nurani Pemda Lahat..

Berita sidikkasus.co.id

LAHAT – Terkait dengan sengketa lahan antara perusahaan dengan warga di Kabupaten Lahat semakin hari semakin membuat kita bertambah prihatin, kalaupun ada upaya penanganan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat maupun penegak hukum itupun diduga hanya untuk pencitraan, oknum pejabat yang selalu siap menjadi perisai perusahaan ikut bermain dibalik layar dengan kewenangannya memanfa’atkan kebodohan serta ketidak berdayaan warga dan pada akhirnya merekalah yang tampil sebagai pemenang dan tergabung dalam mafia tanah.

Dari hasil pemantauan Tim Sidikkasus dilapangan bahwa dalam tahun 2019 ini saja sudah puluhan orang pemilik tanah yang telah dipenjarakan sebagai akibat dari melakukan perlawanan terhadap mafia tanah, Pemerintah maupun perusahaan, ada yang ditangkap dan ditahan kemudian dikeluarkan begitu saja tanpa proses hukum, ada yang dipukuli dan disiksa oleh anggota Kepolisian serta Satpam perusahaan, bahkan ada yang sampai mati oleh karena mempertahankan haknya.

Seperti penanganan kasus sengketa tanah antara warga Desa Gedung Agung dan Arahan dengan PT. Musi Hutan Persada yang ditangani oleh Bupati Lahat sejak tahun 2014 sampai sekarang lahan seluas 81,3 hektar yang telah disepakati pada tanggal 21 April 2016 oleh Pemerintah dan pihak perusahaan untuk dikembalikan kepada masyarakat ( point 6 ), sampai sekarang belum dikembalikan, padahal dalam Kesepakatan tersebut juga ditandatangani oleh Kementerian LHK, Kementerian Agraria dan BPN serta ditandatangani oleh BAP.DPD.RI.

Sa’at  ditemui diruang kerjanya dua bulan yang lalu oleh Om Sidik bersama wakil warga,  Asisten l yang baru Rudi pengganti Ramzi berjanji akan segera menuntaskan dan menyelesaikan kasus ini, tetapi justru melimpahkan kembali kepada Camat Merapi Timur Miharta dengan mengundang wakil warga dan pihak perusahaan tanggal 10 Desember 2019, waktu ditanya Om Sidik kepada Camat Miharta mengapa pihak perusahaan tidak hadir, hanya dijawab singkat oleh Camat kalau undangan mungkin tidak sampai.

Masyarakat yang memiliki hak lahan sangat menderita, wahai penguasa Lahat… Dimana hati nuranimu.. Ini Rakyatmu…

Lain lagi dengan penjelasan yang disampaikan oleh Ramli sebagai wakil warga sekaligus korban, yang mengatakan kalau penyerahan lahan 81,3 hektar tersebut sengaja ditunda-tunda oleh Bupati Lahat, disinilah letak keterlibatan Bupati Lahat, Asisten l, Kabag dan Kabid Pertanahan yang dengan sengaja membiarkan, menunda-nunda serta menelantarkan rakyatnya, sementara PT. Musi Hutan Persada terus menggarap tanah warga yang telah dinyatakan oleh BPKH Kementerian LHK tersebut diluar Kawasan Hutan dan diluar areal kerja PT. Musi Hutan Persada tanpa tersentuh hukum.

Tim Sidikkasus.

Komentar