Probolinggo Sikapi Dua Kades Yang Ditahan Akibat Korupsi Dana Desa

Berita sidikkasus.co.id

PROBOLINGGO – Dua kepala Desa di Kabupaten Probolinggo, harus berurusan dengan penegak hukum. Kades yang terjerat kasus hukum itu, ialah Kepala Desa Jabung Candi Kecamatan Paiton, akibat pungutan liar dan Kepala Desa Blimbing Kecamatan Pakuniran, lantaran Korupsi Dana Desa.

“Kami (Apdesi) merasa prihatin dengan sikap para kades. Karena sudah jelas, Kalau DD itu harus dimanfaatkan untuk kepentingan rakyat. Apalagi, sampaie ada kepala desa yang melakukan Pungli,” jelas Ketua Asosiasi Perangkat Desa (APDESI) Kabupaten Probolinggo, Nurul Huda pada Kantor Berita Sidikkasus.co.id Sabtu.(21/12).

Menurut Kepala Desa Krejengan ini, terseretnya kepala desa ke penegak hukum, disebabkan ketidak mampuan kades memahami administrasi anggaran. Selain itu, karena kurang hati-hati dalam bersikap serta mengambil keputusan.

“Sangat kami sayangkan terlebih pungli yang nilainya tidak kecil, miris sekali. Padahal kami sudah sering mengadakan pembinaan tentang kepatuhan prosedural aturan dan mekanisme,” jelasnya.

Huda mengimbau kepada semua perangkat desa dan kades, agar menjadikan kasus hukum kades sebagai pelajaran. Sehingga, papar pria yang juga Kades Krejengan ini, tidak ada lagi kades ataupun perangkat desa yang terjerat kasus hukum.

“Saya sudah tekankan kepada seluruh perangkat desa dan para Kades, agar berkoordinasi dengan kami (Apdesi,) jika ada hal yang tidak dimengerti. Apalagi dalam kegiatan yang ada kaitannya dengan program pemerintah desa,” tuturnya.

Diketahui, Ahmad Haris ditahan di Mapolres Probolinggo pada Rabu (23/10) lalu setelah dijerat Pasal 12 poin E, UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Ancamannya, hukuman 4 sampai 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta hingga Rp 1 milyar.

Sedangkan, Kades Blimbing, Kecamatan Pakuniran, Suhari, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo pada Kamis (12/12) lalu. Suhari ditahan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi DD.
(Yuliono ).

Komentar