SETELAH MENJADI BURONAN BEBERAPA BULAN, ISTRI KADES BATU GAJAH DITANGKAP TIM KEJARI KAMPAR

Berita sidikkasus.co.id

KAMPAR – Amiati binti Yasarja akhirnya ditangkap Tim kejari kampar setelah jadi buronan beberapa bulan yang lalu dalam kasus tindak pidana pemilu saat pemilihan legislatif(pileg) serentak pada tahun 2019 lalu dikabupaten kampar Provinsi Riau.

Amiati yang merupakan istri kepala Desa Batu Gajah kecamatan tapung kabupaten kampar ditangkap pada kamis (19/12/2019)sekitar pukul 17.05 Wib oleh Tim kejari kampar di ampang- ampang PT PSPI.Amiati yang jadi buron ini divonis bersalah dalam kasus tindak pidana pemilu pada pemilihan legislatif (pileg) di kabupaten kampar.keputusan ini tertuang dalam surat putusan majelis hakim, Nomor 261/Pid.Sus/2019/PN.BKN.

Kejari kampar Suhendri,S.H,M.H Melalui seksi pidana umum Sabar Gunawan Hasurungan, SH usai memperiksa tersangka diruang kerjannya, dan saat ditemui awak media ia mengatakan setelah ini kita lakukan penahanan lalu kita masukkan ke Lapas ll A Bangkinang untuk menjalankan hukuman selama dua bulan dengan denda RP.5.000.000, dan subsider 1bulan, Kebetulan denda sudah dibayar.

Ditempat terpisah salah seorang warga Desa Batu Gajah menyampaikan apresiasi kepada kejari kampar dalam penangkapan Amiati dalam kasus tindak pidana pemilihan legislatif (pileg). kemudian ia berharap juga kepada kejari kampar agar menegakkan hukuman yang seadil adilnya dan ia harus menjalani sesuai dengan tingkat kesalahannya supaya ke depannya masyarakat lebih berhati hati dalam pelanggaran tindak pidana sekecil apapun. dalam kasus ini bisa menjadi pelajaran besar bagi masyarakat yg melakukan tindak pidana pemilu. (Riski)

Komentar