Berita sidikkasus.co.id
PASBAR – Sebanyak 72 nagari persiapan se Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat , segera DEPENITIF Ditargetkan nagari hasil pemekaran ini akan sah dan diresmikan pada Februari 2020.
Hal ini seiring telah diserahkannya dokumen final penataan seluruh nagari persiapan ke PEMPROV SUMBAR. Meliputi seluruh persyaratan yang telah dievaluasi sebelunya. Untuk selanjutnya diteruskan ke Kemendagri guna memperoleh Kode Nomor Register Desa/ Nagari.
Kepala Bagian Pemerintah Nagari Pemkab Pasbar, Jon Wilmar membenarkan bahwa semua dokumen bahan penataan sudah selesai dan telah diserahkan ke Gubernur SUMBAR. Tinggal menunggu rekomendasi gubernur dan kemudian diserahkan ke Kemendagri.
Benar bahwa dokumen penataan ke 72 nagari persiapan telah dievaluasi, dan telah dilengkapi. Bahkan telah kita serahkan ke PEMPROV kemarin, ujar Jon Wilmar, Jumat (20/12/2019)
Proses selanjutnya menurut Jhon Wilmar adalah menunggu rekomendasi Gubernur. Setelah itu diantar langsung oleh Pemnag ke pemerintah pusat melalui kementerian dalam negeri untuk memperoleh kode nomor register nagari. Setelah itu pemekaran nagari telah depenitif dan sah untuk segara diresmikan.
Insya Allah Februari 2020, semua nagari persiapan se Pasbar telah depenitif dan diresmikan. Sehingga perjuangan yang cukup berat selama ini dan apa yang menjadi harapan masyarakat akan membuahkan hasil dan terwujud,terang Jon Wilmar.
Dijelaskan, saat ini jumlah nagari di Pasaman Barat adalah 19 nagari. Dan 72 nagari persiapan, jika setelah depenitif terbentuk maka jumlah nagari akan menjadi 91 nagari.
Jon Wilmar menyebutkan, kendala sebelum ini yang cukup berat adalah belum adanya peta nagari, sedangkan ini merupakan suatu persyaratan mutlak namun tidak mudah didapatkan karena harus melalui prosedur dan lembaga resmi yang berwenang.
Sebab, untuk proses pembuatan peta desa atau nagari itu harus melalui Badan Informasi Geospasial BIG dengan menggunakan peta citra satelit bekerjasama dengan LAPAN (Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional).
Peta yang diluncurkan berupa Peta Citra Desa, Peta Sarana dan Prasarana Desa, serta Peta Penutup Lahan dan Penggunaan Lahan.
Peta Desa ini tersaji dalam skala 1:5000. Dengan proses pembuatannya terlebih dahulu dikoreksi atau Orthoretifikasi dengan Ground Control Point (GCP), sehingga peta citra ini bisa sama dengan peta itu sendiri. Dan disesuaikan pula dengan Peta RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang sudah dibuat oleh Pemerintah Kabupaten.
Alhamdulillah jelas Jon Wilmar, dengan proses lobi dan usaha maksimal pantang menyerah dalam pengurusan peta batas nagari ini, walau belum ada jadwal BIG ke wilayah Pasaman Barat, namun akhirnya dengan pendekatan ke lembaga BIG dan LAPAN, dapat diproses lebih awal.
Sehingga, kendala selama ini mengenai peta batas nagari telah terselesaikan dengan baik. Dilanjutkan dengan dilaksanakannya Kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Klarifikasi Dokumen Kelengkapan Nagari Persiapan se Pasbar oleh Kementerian Dalam Negeri bertempat di Hotel Bumi Minang Padang beberapa waktu yang lalu.
Pasbar pun dapat pujian. Bahkan Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial RI, Ir. Eko Artanto, M. Si. Memberi apresiasi positif terhadap Pemkab Pasbar, Ketika itu ia menyebut bahwa Kabupatan Pasbar merupakan kabupaten pertama di pulau Sumatera yang telah menyelesaikan penetapan dan penegasan batas desa/nagari. Bahkan untuk wilayah Indonesia. Pasaman Barat urutan ketiga sebagai kabupaten yang telah menyelesaikan peta batas desa.
Kami apresiasi Kabupaten Pasbar menjadi kabupaten pertama di Pulau Sumatera yang telah menyelasaikan peta batas desa sekaligus kami melihat untuk proses dan tahapan serta data pendukung yang dipenuhi dalam penegasan batas desa, kabupaten ini paling komplit dan terbaik di seluruh Indonesiam.” (jo by)
Komentar