Diakhir Masa Jabatan Kapolres Halteng Tangkap Keryawan PT. IWIP Bawa Narkoba 30 Sachet

Berita sidikkasus.co.id

HALTENG – Diakhir masa jabatan Kapolres Halmahera Tengah (Halteng) AKBP Andri Haryanto berhasil menangkap salah satu Target Operasi (TO) bernama Ajwar Ansar alias Aju (30) warga Kelurahan Tabahawa, Kecamatan Ternate Tengah Maluku Utara (Malut), yang merupakan karyawan di Perusahan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP).

Informasi yang di himpun, pelaku Aju ini sudah menjadi TO dari Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Malut, dan Polres Halteng membantu melakukan pengintaian terhadap Aju, dan Aju berhasil di tangkap beserta barang bukti yang di miliknya di samping SMP N 9 Halteng oleh tim gabungan, kemudian saat di periksa terdapat 1 sachet berisi narkotika golongan 1 jenis ganja kering yang berada dala, saku celana, dan Aju langsung di giring ke Mapolres Halteng dan di gledah ternyata dalam tas ransel milik Aju terdapat 29 sachet berisi ganja kering siap di edarkan di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), ” kami dapat informasi bahwa TO kami sedang mengendarai Sepeda Motor, dan berhenti di depan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP N) 9 Halteng, dan tidak butuh waktu lama kami langsung ringkus Aju dan melakukan penggeledahan dan kami menemukan ganja di dalam saku celana yang digunakan, ” kata Kapolres Halteng AKBP Andri Haryanto yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu A. Effan Sulaiman kepada awak media beberapa waktu lalu.

Lanjut dia, Aju di tetapkan sebagai pelaku usai melakukan pemeriksaan lanjutan, dan barang bukti yang di temukan sebanyak 30 sachet ukuran sedang berisi ganja kering, yang terdapat dalam tas ransel milik pelaku (Aju), untuk itu pihaknya langsung melakukan tes urine di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Makassar, dan pelaku dinyatakan positif menggunakan narkoba, ” pelaku di duga sebagai bandar narkoba yang akan melakukan transaksi di Halteng, dan kini pelaku sudah berada di rumah tahana Mapolres Halteng, ” ucapnya.

Sementara itu, pelaku merupakan karyawan PT IWIP sebagai Supir dan baru bekerja, setelah itu pelaku di periksa oleh penyidik dan pelaku mengakui perbuatannya, dan penyidik menaikan status pelaku menjadi tersangka dengan melanggar undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 111 ayat (1), dan 114 ayat (1). serta ancaman hukuman paling cepat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit 1 milyar atau paling banyak 10 milyar. (savi)

Komentar