Klarifikasi berita Dermaga Gela, Nurdin : tidak ada unsur pungli dan fiktif

Berita, Sidikkasus.co.id.

Taliabu – Rabu, 11/12/2019. Adanya Dugaan terhadap praktek pungli dan Dermaga fiktif diwilayah kerja Syahabandar Gela yang diberitakan sebelumnya ada sedikit mis informasi yang diterima, sehingga Pihak Syahabandar Jorjoga memberikan Klarifikasi.

Menurut keterangan syahabandar Jorjoga, Kecamatan Taliabu Utara, Maluku Utara, yakni la Nurdin menjelaskan bahwa keberadaan Pelabuhan Gela Kecamatan Taliabu Utara sudah terdaftar di Dirjen Perhubungan. Sehingga meskipun secara fisik atau infrastruktur belum maksimal tapi dalam administrasi harus dipenuhi oleh semua kapal.

“Tidak ada yang fiktif, dan tidak ada pungli diwilayah kerja sahabandar Jorjoga, karena kami melaksanakan tugas sesuai dengan prosedural atau peraturan Kesyahbandaran.

“Pertama saya ingin sampaikan bahwa, pelabuhan Gela memang sedah terdaftar, dan terus ada pelayanan, meskipun dari segi infrastruktur masih sangat minim”.

Lanjut Nurdin, Kami terus melakukan pelayanan disetiap kapal yang sandar, itu sebabnya SIB keluar, dan meskipun di Gela kapal belum bisa sandar dipelabuhan tapi ada administrasi yang harus dipenuhi.

LaNurdin juga menjelaskan bahwa dia menyadari bahwa diwilayah kerjanya masih minim fasilitas, terutama dari akses informasi, sehingga dia juga harus menjadi perantara dari Setiap Kep kapal ke Uni Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sanana Kabupaten Kepulauan Sula Maluku Utara.

” kalau seandainya saya atau kami disyahbandar tidak mengambil kebijakan untuk memberikan SIB Kapal, maka setiap kep harus kesanana lagi agar bisa diberikan izin untuk berlayar, sebab pelayanan online belum memungkinkan. Kalau itu dilakukan kasihan mereka (kep kapal) harus berlayar sejauh itu dan balik lagi untuk melakukan pelayaran dirute masing-masing. Jadi dengan adanya kebijakan untuk memberikan pas kapal dari Pelabuhan Jorjoga, agar setiap kep dipermudah untuk beroperasi dan biaya administrasi tersebut kemudian kami bawa kesanana untuk disetor ke UPP Sanana, lagipula pembayaran administrasi yang disetor tidak lebih dan tidak kurang dari apa yang ditetapkan oleh Kementrian. Lanjut Nurdin.

(Deni)

Komentar