Berita sidikkasus.co.id
HALSEL – Wow… Kepolisian sektor (Polsek) Bacan Pulau, berhasil amankan tempat penyulingan Minuman Keras (Miras) jenis Captikus, berlokasi di Desa Tomori, tepatnya di belakang Bandara Oesman Sadik Labuha, Bacan. terdapat bangkai taring Babi dan tangan serta kaki Monyet yang berada di drum pembuatan. Pada Jumat (6/12/2019).
Infomasi yang dihimpun, anggota Polsek Bacan Pulau melaksanakan operasi di desa tersebut dan mendapatkan tempat pembuatan captikus namun saat di berada di lokasi pembuatan, anggota polsek menemukan sejumlah potongan bangkai binatang di antaranya, potongan taring babi, tulang kaki dan tangan monyet, yang di masak dalam drum dan pembuatan miras tersebut,
Kemudian, disekitar lokasi anggota polisi menemukan banyak tulang babi dan moyet, dan di duga kuat, tulang-belulang itu di masukan ke dalam panci dan drum untuk pembuatan captikus.
Kapolres Halsel, AKBP M. Faishal Aris kepada sidikkasus.co.id Jumat malam via handphone membenarkan, adanya penangkapan tersebut, dan captikus yang ada dalam panci dan drum itu di tumpahkan oleh anggota dan ternyata di isinya bangkai potongan taring babi dan kaki serta tangan monyet, dan kini pihaknya telah menelusuri pemilik atau pembuatan miras tersebut untuk di proses lebih lanjut.
Terpisah, Wakil Bupati Halmahera Selatan (Halsel), Iswan H, kepada sidikkasus.co.id Sabtu (7/12/2019) menjelaskan, dari minumannya sendiri sudah haram apalagi ditambah dengan potongan babi (taring) dan tulang kaki serta tangan monyet lalu di campurkan dalam minum kemudian di masak dijadikan captikus. “Ini menjadi peringatan keras bagi Kita semua. Harus diberantas sampai ke akar akarnya. Merusak generasi dan melecehkan agama, saya minta polisi usut tuntas dan proses pemilik tempat penyulingan sesuai dengan Perda Larangan Minuman Keras.”tegasnya (savi)
Komentar