Berita sidikkasus.co.id
SIDOARJO | Dinas Pendudukan dan Pencatatan sipil menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Lingkungan Pemkab. Sidoarjo, Rabu 4/12 di Fave Hotel Sidoarjo. Seperti diketahui Kabupaten Sidoarjo dalam berbagai kesempatan telah meraih berbagai penghargaan, khususnya di bidang pelayanan public yang artinya kinerja Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dinilai dan diakui positif oleh berbagai lembaga pemerintahan maupun non pemerintahan.
Plt Dispendukcapil Reddy Kusuma, M.A. menyampaikan bahwa untuk mendukung kwalitas layanan tertib administrasi kependudukan maka pemerintah menerbitkan peraturan Presiden no 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil peturan ini dinilai sebagai upaya untuk mereformasi system pelayanan adminintrasi penduduk diindonesia agar lebih cepat dan lebih sederhana serta menghilangkan persyaratn-persyaratan yang tidak perlu.
“Kegiatan ini diselenggarakan untuk Meningkatkan pemahanan masyarakat tentang persyaratan dan tatacara pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil serta merupakan tindak lanjut gerakan Indonesia sadar administrasi kependudukan dan menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kemudahan-kemudahan pasa masyarakat dalam hal pemenuan administrasi kependudukan” katanya
Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati H. Saiful Ilah, SH, M.Hum, dalam sambutannya beliau menandaskan Perpres ini dinilai sebagai upaya mereformasi sistem pelayanan Adminduk di Indonesia, agar lebih cepat, lebih sederhana dan menghilangkan persyaratan-persyaratan yang tidak perlu, seperti surat keterangan pengantar dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan, serta Kecamatan.
“Kegiatan sosialisasi ini, merupakan tindak lanjut dari Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) yang sudah dicanangkan pemerintah. Dan yang penting adalah penggunaan media teknologi Informasi dengan layanan online harus terus dikembangkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih optimal dan dapat mengurangi antrian masyarakat yang mengurus layanan adminduk”. tandasnya
Dihadapan kurang lebih 120 peserta Dr. Ir. David Yaman M.Sc. MA Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa untuk kedatangan dan perpindahan penduduk tanpa harus meminta lagi surat keterangan dari RT/RW selama yang bersangkutan sudah terdaftar dalam database Kependudukan, yang artinya penduduk yang bersangkutan bisa langsung mengajukan permohonan ke Dispendukcapil tujuan nya, kemudian dispendukcapil tempat domisili yang baru akan mengirikan surat surat elektronik pada Dispendukcapil tempat domisili yang lama.
“Peran RT/RW tidak sepenuhnya dihilangkan karena masih ada kepengurusan surat yang masih membutuhkan pengantar RT/RW” tambahnya. (Ron).
Komentar