Iming – Iming Mau Di Nikahi Korban Pencabulan Di Bawah Umur Mau Di Setubuhi

Poto Ilustrasi

Berita Sidikkasus.co.id

BANYUWANGI | Selalu lontarkan janji akan dinikahi, Gadis ABG berusia 13 tahun asal Rogojampi Banyuwangi, Jawa Timur, diduga dicabuli DW (19) pemuda asal Kecamatan Genteng.

Kapolsek Rogojampi Kompol Agung Setyo Budi mengatakan, peristiwa ini bermula dari bujuk rayu pelaku kepada korban yang masih duduk di bangku sekolah kelas IX untuk ketemuan di sebuah tempat.

Saat itu pelaku datang mengendarai sepeda motor. Setelah bertemu itu, korban dibonceng diajak untuk jalan-jalan. Dari situ, korban diajak ke Pantai Blibis Desa Patoman hingga terjadilah perbuatan cabul tersebut.

“Di Pantai Blibis tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban akan tetapi tidak sampai berhubungan badan,” ujar Kompol Agung, pada Kamis (5/12/2019).

Tak berhenti di situ, setelah dari pantai korban kembali diajak jalan-jalan ke arah selatan, di sebuah pondok di sekitar persawahan wilayah Kecamatan Srono.

Namun, pada sore harinya, DW mengajak korban ke Pulau Merah untuk menginap. Dari pengakuan pelaku, semenjak berangkat hingga Pulau Merah tersangka berulangkali merayu korban agar mau memenuhi hasratnya. Namun korban menolak.

Keesokan harinya, tersangka kembali mengajak korban jalan-jalan ke wisata D’Djawatan Kecamatan Cluring. Di sana, tersangka kembali merayu korban untuk diajak berhubungan badan.

“Kepada korban, pelaku berkata, apabila mau diajak berhubungan badan maka tersangka sanggup menikahinya. Dan saat itu juga korban mau ajakan tersangka,” paparnya.

Setelah melakukan perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban. Lanjut Kompol Agung, DW baru mengantar korban pulang ke rumahnya setelah dibawa selama 2 hari.

“Setelah korban ditanya orangtuanya, mengaku telah disetubuhi oleh tersangka kemudian melaporkan ke Polsek Rogojampi,” ungkapnya.

Dari kejadian ini, polisi mengamankan 1 setelan baju tidur, celana panjang biru motif Doraemon, 1 jaket merah dan hitam serta 1 unit sepeda motor dan sebuah HP milik pelaku.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dan/atau melarikan anak perempuan tanpa seizin orang tua. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) sub pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 ayat (1) ke (1e) KUHP,
( Heri )

Komentar