Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA _ Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Dana Desa, Mengelar Aksi di Gedung Mabes Polri Untuk Menutut, Agar Segra Menetapkan Bupati Dan Setda Kabupaten Pulau Taliabu,” ALIONG MUS dan SALIM GANIRU Agar Secepatnya Sebagai Tersangka Karena Kasus Dugaan Penyalagunaan Wewenang dan Pelanggaran Kejahatan Tindak Pidana Korupsi yang di lakukan Orang No 1 yaitu Bupati Taliabu ,” Aliong Mus, Salim Ganiru, Sebagai Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Terkait dengan Pemotongan Dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara, Akhirnya Mengelapkan Anggaran, Menghabiskan Anggaran Negara, ini adalah merupakan Warisan yang kemudian, dari satu kebiasaan buruk di wariskan dari Rengking Orde Baru yang displementasikan Kembali Mengakibatkan Kerugian Negara Sebesar Rp.4.26 Miliar.
“Bupati Taliabu Aliong Mus adalah Merupakan sala satunya Adik dari Ahmad Hidayat Mus yang sudah tersangka di KPK di Tahun Kemarin, Hari ini Adik Kandungnya Telah merampok dan Merampas Anggaran Dana Desa yang diperuntukan Masyarakat Pulau Taliabu, tetapi Penegak hukum Kepolisian Daerah ( Polda ) Malut tidak mampu menyelesaikan Permasalahan yang dilakukan oleh Bupati Taliabu, Oleh Karena itu, Kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Dana Desa, Memintah Pimpinan Tinggi Mabes Polri ( Kapolri ) Segra untuk secepatnya Tersangkakan Bupati dan Sertda Kabupaten Pulau Taliabu . Ungkap,” Kordintor Aksi di depan Mabes Polri.
Kasus tersebut menguak setelah ditemukan kwitansi pemotongan dana desa dilakukan oleh pihak Kantor Bank Rakyat indonesia Unit Bobong Kabupaten Pulau Taliabu, Sejumlah uang yang di potong tersebut Se Nilai Rp.60.000.000,00,- di setiap desa se – kabupaten pulau taliabu sebanyak 71 Desa dari 8 kecamatan.
Dana Desa tersebut terdistribusi kepada beberapa oknum / instansi dengan pembagian diantaranya : untuk Rekomendasi Camat pada 8 Kecamatan, Kepala BPMD yang kini menjabat sebagai Setda Kabupaten Pulau Taliabu, SALIM GANIRU, Kepala bidang Pembendaharaan dan Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, AGUSMAWATY TOYIB KOTEN, dan Bank BRI Unit Bobong.
Pemotongan dana desa tersebut terjadi pada Realisasi / Pencairan dana desa Tahap Satu Tahun 2017, tepatnya Tanggal 06 Juli 2017, Pukul 10.24 Wit.
Dengan cara di transfer ke Rekening CV.SYAFAAT PERDANA.
CV. SYAFAAT PERDANA, Merupakan Badan Usaha Milik Pejabat Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tepatnya Kepala Bidang Pembendaharaan dan Khas Daerah, Kab Pulau Taliabu.,” Agusmawaty Toyib koten dan Bank BRI Unit Bobong.
Desakan Penyelesaian Kasus oleh Mahasiswa dan LSM sejak di temukan kwitansi Dugaan Pemotongan Dana Desa ini.
Berbagai Elemen ( Mahasiswa dan LSM) mulai melakukan desakan kepada lembaga penegak hukum, Kepolisian RI dan KPK RI.
Segera Mengusut Tuntas Kasus yang disinyair sebagai Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Tindak Kejahatan Pidana Korupsi Marajalela di Kabupaten Pulau Taliabu hingga sekarang.
Hari jumat tanggal 15/9/ 2017, Himpunan Pelajar Mahasiswa Tanjung Una ( HIPMATU) Cabang Ternate Melaporkan Kepala Bidang Perbendaharaan dan Khas Daerah Pultab Ke KPK RI dengan bukti laporan No 322.
Hari Rabu, Tanggal 18/7/2018, Komite Pemuda dan Mahasiswa Maluku Utara ( KOMPAS – MALUT ) Menggerunduk Gedung KPK RI di Jakarta Untuk Menindaklanjuti dan Menetapkan Aliong Mus, Sebagai tersangka dalam kasus pemotongan dana desa Pultab Tahun 2017.
Hari Rabu, Tanggal 5/12/2018, Front Perjuangan Pemuda Taliabu Anti Korupsi ( FPPTAK), Menggelar aksi di depan Markas Komando ( Mako) Polda Maluku Utara Mendesak Aparat Penegak Hukum Untuk Segera Menjemput Paksa Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus, Karena diduga terlibat dalam Pemotongan Dana Desa yang dilakukan oleh beberapa oknum di kabupaten pulau taliabu.
Pemanggilan Saksi dan Pemeriksaan, Setelah beberapa kali pemanggilan seluruh kepala desa, kepala BPMD Kabupaten Pulau Taliabu Untuk di mintai keterangan terkait kasus pemotongan dana desa, yang terkendala karena alasan akses ke maluku utara yang cukup jauh, maka pada hari Senin Tanggal 19 /02/ 2018, Penyidik DitReskrimsus Polda Maluku Utara kenbali melakukan pemeriksaan Jilid III di Ruang Unit Reskrim Mapolsek Taliabu Barat Kab. Pulau Taliabu ( Pultab).
Maluku Utara berdasarkan Surat Panggilan Nomor S.Pgl / 70 /II/2018 DitReskrimsus, Laporan Polisi ( LP) Nomor Pol LP / 39 / K / XI / 2017 / Malut / SPKT, 6 November 2017. Dan surat Perintah Penyilidikan Pihak – pihak yang di periksa antara lain, kepala – kepala desa dan Mantan Kepala BPMD ( Sekarang Sebagai Setda Kabupaten Pulau Taliabu ) , SALIM GANIRU, dan Bupati Pulau Taliabu, ALIONG MUS, Tidak Memenuhi Panggilan Pemeriksaan bahkan Sudah Terhitung Dua Kali Pemanggilan Tetapi selalu Menghindari / Mangkir, untuk di mintai Keterangan.
Penetapan Tersangka Tanggal 26 Agustus 2018 Kepolisian Daerah ( Polda ) Maluku Utara Melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( DitReskrimsus) Kombes Pol,” Masrur, Akhirnya Menetapkan AgusMawaty Toib Koten Selaku Kepala Perbendaharaan dan Kas Daerah Kab,Pulau Taliabu Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa ( DD ) Tahun 2017.
Setelah Penetapan Agusmawaty Toib Koten Selaku Kepala Bidang Pembendaharaan dan Kas Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa ( DD) Pulau Taliabu Tahun 2017, Masih ada Oknum yang di duga terlibat dalam Kasus ini, Jelaa Menerima Aliran Dana Pemorongan Dana Desa Yaitu :
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Pemerhati Dana Desa, mengelar Aksi di Gedung Mabes Polri Untuk Menutut
Lembaga Penegak Hukum Kepolisian Repoblik Indonesian, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Repoblik Indonesia Segra Usut Tuntas terkait dengan Pemotongan Dana Desa Pada Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
Mabes Polri Segra Menetapkan Bupati Pulau Taliabu ,” Aliong Mus, Salim Ganiru Selaku Sekda Pulau Taliabu, Camat Se Kabupaten Taliabu dan Kepala Bank BRI unit Bobong Pulau Taliabu.
Kementrian Dalam Negri Untuk Segera Melakukan Investigasi Terkait dengan Penyalahgunaan Kewenangan dan Kekuasaan Oknum yang ada di Pemerintahan Kabupaten Pulau Taliabu. Tegasnya,” Kordinator Aksi, M.Frans jumat 28/ 11/19.
Reporter : Rajak
Komentar