Berita Sidikkasus.co.id
Probolinggo – Sudah satu pekan 4 oknum LSM Elang Putih (Epindo), terjaring oprasi tangkap tangan (OTT) OLEh Tim Saber Pungli Polres Probolinggo.TKP Desa Dawuhan Kec. Krejengan Kab. Probolinggo.
Dihubungi melalui WA oleh awak media sidik kasus jum’at (29) Ketua LSM macan kumbang merasa prihatin kejadian menimpa 4 oknum lembaga swadaya masyarakat, inisial SA(36), ST(30), IH(29) dan ST(38) Tersebut. Pria asal Surabaya jebolan S2 Hukum-biasa akrab di sapa Bang Sully terpanggil perasaan solidaritas sesama seprofesi, senasip dan seperjuangan. Sudah dua kali dalam waktu tidak terlalu lama, oknum LSM terjaring kasus sama.
Kejadian ini menunjukkan kurang kordinasi kerja sama dan lemahnya kinerja lembaga swadaya masyarakat di lapangan.
Bang Sully menambahkan, aparat penegak hukum harus tegas mengambil tindakan, jangan terkesan Tebang pilih. Dia mencontohkan kejadian sebelumnya, menimpa oknum LSM dengan TKP sama wilayah Kecamatan krejengan.apa yang terjadi, oknum LSM di lanjut sampai sebagai penghuni lembaga ke masyarakatan (LP), sedangkan oknum kades di biarkan tanpa ada proses secara hukum, imbuhanya.
Padahal sudah jelas kasus suap menyuap di atur UU korupsi yakni UU nomer 31 tahun 1999 Jo UU nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomer 31 Tahun 31 1999. Di atur bahwa ada beberapa kategori suap menyuap tepatnya pasal 5 ayat (1) huruf a UU a quo. Dalam kedua peraturan per undang undangan tersebut.” ancaman hukuman” terhadap penerima dan pemberi.
Adapun kronologi kejadian, 4 oknum anggota LSM Elang Putih, mendapat temuan penyelewengan dana Rumah tidak layak huni (RTLH) kades Dawuhan Kec.Krejengan Probolinggo. Lalu Eko Wahyu Widyarto Kades Dawuhan memberi uang 500 ribu sebagai ganti bensin.
Pemberian itu langsung di tolak, karena mau di laporkan langsung mengambil uang dari dompet 2 juta dan Kades Eko berjanji akan menambah menjadi 10 juta.
Sebagai rasa solidaritas, Insan media dan LSM se Kabupaten dan Kota Probolinggo akan mendatangi mapolres Probolinggo untuk konselidasi untuk meminta keadilan terhadap aparat penegak hukum, dan meminta Kades Dawuhan Kec.Krejengan Eko Wahyu Widyarto juga di proses secara hukum (As).
Komentar