Berita Sidikkasus.co.id
Lumajang _ Terang sudah keberadaan Proyek plengsengan di Dusun Kembang Desa / Kecamatan Tekung Kabupaten Lumajang, kalau proyek tersebut memang benar – benar melebihi batas waktu yang ditentukan, atas penyelesasiannya.
Kabid (Kepala Bidang) Pengairan Dinas PU Kabupaten Lumajang, Gunawan telah mengakui pada media ini, Selasa (27/11/2019).
Pada name board, yang terpotret camera wartawan, tertulis pengerjaan peningkatan afvour cengkerek dengan noner kontrak : 602.1/1875.46.001 / 427.59 / 2019.
Lokasi : Desa Tekung
Volume : 1 Paket
Biaya : Rp. 169.321.000,00.
Waktu Pelaksanaan Mulai : 23 September 2019.
Selesai : 21 November 2019.
Pelaksana : CV Putra Zakii
Konsultan Pengawas : CV Tri Reka Adigana Konsultan.
Kian seirama, dengan pengakuan Gunawan, akan pengerjaan proyek tersebut yang hingga kini masih berlangsung pengerjaannya. Padahal, tertulis pada name board tersebut (21/11/2019) pekan lalu, harusnya sudah usai.
“Sudah mengajukan perpanjangan,” tulis dia melalui pesan What’a Apps, Selasa (27/11/2019).
Lanjut Gunawan, keterlambatan itu bukanlah tanpa alasan. Kata dia, ada permasalahan tanah warga yang minta ganti rugi yang kala itu dipergunakan sebagai jalan alat berat.
“Tetapi setelah pendekatan, dengan warga akhirnya diperbolehkan. Itu yang bikin molor dan akhirnya rekanan mengajukan perpanjangan waktu. Sesuai aturan yang berlaku, masih bisa diberikan perpanjangan waktu,” imbuh Gunawan.
Namun, ketika ditanya sampai kapan perpanjangan waktu yang diberikan, dan berapa persen capaian pengerjaan proyek saat ini, Gunawan menjawab jika datanya ada di kantor.
“Di kantor ada datanya,” jelas dia, lalu usai.
Pendekatan seperti apa dan sejauh mana peliknya persoalan dengan warga hingga membuat pelaksanaan proyek tersebut tersendat dan kesepakatan bagaimana yang terjadi, hal tersebut masih menjadi tanya. (Ria)
Komentar